Nasional
Tim Unit Intelijen Kodim 0601/Pandeglang dan Tim Intelijen Korem 064/MY Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Illegal
Pandeglang, siber.news – Tim Unit Intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 0601/Pandeglang dan Tim Intelijen Komando Resort Militer (Korem) 064/MY berhasil gagalkan peredaran 188.000 batang rokok ilegal berbagai merk pada Selasa (18/04). Rokok yang terdiri dari berbagai merk tersebut kedapatan tidak dilekati pita cukai sebagai bukti pembayaran terhadap pungutan cukai kepada negara.
kronologis kejadian penindakan tersebut, Pasi Intel Kodim 0601/Pandeglang Lettu Infanteri. Mumung menjelaskan, bahwa pada tanggal 17 April 2023 telah diperoleh informasi intelijen akan adanya pengangkutan dan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan mobil minibus. Kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi Serang – Labuan.
“pada tanggal 17 April 2023 telah diperoleh informasi intelijen akan adanya pengangkutan dan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan mobil minibus. Kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi Serang Labuan,” Jelas Pasi Intel Kepada Wartawan, Selasa (18/04/2023) melalui Medsos.
Lebih Lanjut Pasi Intel menjelaskan, Hasil pengamatan anggota unit intel, kendaraan tersebut berhenti di depan sebuah rumah kosong di kampung Karang Mulya Desa Tegalwangi Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang. Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, didapati kendaraan mengangkut rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0601/Pandeglang Letkol Infanteri. Jani Setiadi menyampaikan, bahwa Pihaknya mendapatkan Laporan adanya peredaran 188.000 batang rokok ilegal berbagai merk yang berhasil di gagalkan Tim Unit Intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 0601/Pandeglang dan Tim Intelijen Komando Resort Militer (Korem) 064/MY.
kegiatan tersebut merupakan upaya satuan wilayah untuk membantu pemerintah dalam penindakan atas segala bentuk peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.
“Kami ingin mewujudkan kondisi Pandeglang yang aman dan tentram. Hasil sepenuhnya kami serahkan kepada Bea Cukai.” Tegas Dandim.
Lebih lanjut Dandim menegaskan, Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai merak untuk diperiksa lebih lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (DIDI/SB/Tim Intelijen/Humas/Penrem)