best replica watch site
Connect with us

Surat Teguran POL PP Kota Serang Tidak Disosialisasikan

Berita hari ini

Surat Teguran POL PP Kota Serang Tidak Disosialisasikan

Serang, siber.news I Adanya Pemberian surat teguran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan No: 300/333 – Sat.Pol PP/XII/2021 kepada pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di wilayah jalan Penogoro, Kota Baru, Kota Serang, terkait larangan berjualan di bahu/trotoar jalan dipertanyakan para pengusaha Advertising (Art) dan yang lainnya.

Heri dan kawan – kawan seprofesi di bidang Art mengatakan, saat diberi surat pemberitahuan dari Pol PP dirinya mempertanyakan surat tersebut yang isinya akan melakukan pembongkaran, ” saya bingung karena awalnya tidak ada sosialisasi dan diskusi terkait hal itu,” ujarnya.

Lanjut Heri mengatakan, jika memang harus dilakukan pembongkaran yang terpenting harus jelas apakah mereka akan dipindahkan usahanya dengan perhatian pemerintah ataukah para pengusaha yang berada di kawasan tersebut pindah dengan kesadaran masing – masing tanpa perhatian.

Sementara itu berdasarkan surat teguran yang ditandatangani Kusna Ramdani S. Sos.M. Si Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), kepada PKL di Wilayah Kota Serang dengan dasar hukum, Peraturan Daerah Kota Serang Nomor : 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) pasal 29 huruf a mempergunakan ruang milik jalan selain peruntukan jalan umum dan pasal 29 huruf d mengenai larangan berdagang di trotoar, jalan atau bahu jalan, taman, jalur hijau yang bukan peruntukannya,

Selanjutnya, peraturan Walikota nomor 67 tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran peraturan Daerah No 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3), selain itu, keputusan Walikota Serang No : 511.23/kep.151-Huk/2019 tentang Penetapan Lokasi tetap dan lokasi sementara pedagang kaki lima Kota Serang.

Maksud dan tujuannya, menghimbau untuk tidak berjualan di trotoar/bahu jalan wilayah Kota Serang, agar membongkar setiap bangunan yang mempergunakan ruang milik jalan.

Sat Pol PP memberikan tenggat waktu untuk pindah atau membongkar sendiri selama 7 hari sejak surat diterima. Apabila tidak dilaksanakan sampai batas waktu tersebut, maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa.

Sanksi hukum bagi yang melanggar ketentuan diatas akan dikenakan Sanksi sesuai dengan ketentuan.

  1. Tembusan surat ditujukan kepada, Walikota Serang sebagai laporan, Wakil Walikota Serang, Sekretaris Daerah Kota Serang, Kepala Disperdaginkop kota serang
    Sebagai Arsip. (didisiber/Red)

Siber Hukum & Kriminal

dog mating a woman سکس اسب با زن xbideo.win kall me kris nude harly quinn porn comics, strippers in the hood pornhub wonder woman porn comics xxnxporn.vip real happy ending porn luxury girl fucked with a fan after the party, videos of male masterbation portia de rossi nude pornovideos.win adam and eve sex toy videos caseros pornos gratis
men naked at beach milf with fake tits milfrabbit.net how to jerk off belle delphine onlyfans leal, fun sexy dragon ball videos pornos para adultos xnxxteenvideos.com how yo give a hand job amateur glory hole wife, big tits nip slip jamie lee curtis tits pornhiho.net elle brooke johnny sins mother and son sex
To Top
Kirim Pesan
Terimakasih Atas Informasinya, Kami akan menjaga identitas pemberi informasi
เว็บแตกง่าย