Berita hari ini
Status Tersangka Gakkum KLHK Sah, Sekda dan TS Belum Berikan Respon
Tangerang
siber.news – Status hukum mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berinisial TS, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum KLHK, kini menjadi perhatian. Meski proses hukum telah menyatakan status tersebut sah, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan mengenai langkah hukum selanjutnya.
TS, yang saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (5/2) belum juga memberikan respon ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui telepon selulernya. Sejak informasi mengenai status tersangka dari KLHK ini mencuat ke publik, belum ada pernyataan klarifikasi yang diberikan terkait perkara tersebut.
Tak hanya itu, upaya konfirmasi juga telah ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekda juga sulit dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi pemerintah daerah mengenai status kepegawaian pejabat yang bersangkutan pasca putusan hukum tersebut.
Sikap diam para pejabat ini memicu berbagai pertanyaan dari sejumlah elemen masyarakat. Banyak pihak menyayangkan minimnya transparansi dari pihak eksekutif Kota Tangerang dalam menyikapi persoalan hukum yang ditangani oleh pihak Gakkum KLHK terhadap salah satu pimpinan dinasnya.
Secara aturan birokrasi, status tersangka pada seorang ASN biasanya diikuti dengan evaluasi internal oleh tim disiplin kepegawaian. Hingga saat ini, publik belum mendapatkan kepastian apakah pemerintah kota akan melakukan langkah administratif atau evaluasi terhadap jabatan yang kini masih diemban oleh yang bersangkutan.
Masyarakat menunggu adanya keterbukaan informasi untuk menjaga kredibilitas instansi pemerintahan di Kota Tangerang. Kejelasan sikap dari pemerintah daerah dinilai penting agar integritas pelayanan publik tetap terjaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan di kementerian terkait.

















