Berita hari ini
SPAM Desa Suka Rena Ciomas Diduga Proyek Aspirasi Dewan Kepala Desa Dibikin Kikuk
Serang, siber.news |Proyek Pemasangan pipa dengan jenis HDPE sepanjang 800 m atau dengan istilah popular dimasyarakat dengan istilah Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) yang lokasinya dilaksanakan di desa Sukarena, kecamatan Ciomas kabupaten Serang provinsi Banten diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan.
Pasalnya, fakta dilapangan terlihat piva HDPE tersebut dibiarkan timbul diatas permukaan tanah milik warga, sehingga membuat resah masyarakat sekitar yang terlewati jalur piva itu,
Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Desa Sukarena N. Hasanudin saat dikonfirmasi siber.news melalui pesan whats app miliknya Sabtu (11/12) ia mengatakan, kaitan itu secara persisnya saya kurang tahu, tentang piva yang tidak digali itu hasil temuan pengawasan teman-teman lembaga dan mereka akan mengkordinasikannya ke pihak pelaksana dan dinas perkim. “saya selama ini kurang pengawasanya jadi kurang tahu persis mudah mudahan sudah ditindak lanjuti oleh pihak yang terkait hasil temuan pengawasan teman teman Lembaga,” jelas Kades.
Baca Juga : Program PISEW TH. 2021 Desa Kadu Bereum Dan Desa Bugel Kecamatan Padarincang Diduga Bermasalah
Ia juga mengatakan, proyek itu terlalu lama sementara, kemarin ada utusan dari pelaksananya gak tau benar tau gak ngomongnya udah beres sekalian minta tanda tangan untuk berita acara. Namun yang jelas proyek ini adalah aspirasi dewan yang proposalnya dibawa oleh anak buah dewan itu, tegasnya,
Pihaknya selaku Kepala Desa yang punya wilayah tidak mau mencampuri urusan proyek itu terlalu jauh karena setahu dirinya adalah proyek aspirasi Dewan, tetapi sekitar 3 bulan lalu diakui juga oleh dirinya adanya konfirmasi dari para kontrol sosial yang menyikapi masalah kekurangan dalam hal material seperti penggunaan besi dan yang lainnya bisa dikonfirmasikan pada pelaksana atau ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB)kabupaten Serang.
“ jadi kalau tenaga kerja yang melaksanakan benar itu masyarakat desa saya tetapi terkait segala permasalahan mengenai material yang dinilai tidak sesuai dan piva tidak digali jangan disalahkan pada masyarakat selaku pekerja yang hanya melaksanakan intruksi dari pelaksana jadi mereka tinggal pasang pasang sesuai intruksi,” jelasnya.
Baca Juga : Diduga Beton Tanpa Tes Kubus “GMAKS” Minta Uji Petik Pelaksanaan Cor Beton PISEW Di Desa Bugel-Kadu Bereum Padarincang
Proyek yang diakui aspirasi Dewan ini yang dilaksanakan oleh CV. Alya Manggala dengan biaya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Serang tahun 2021 senilai Rp 585.373,000 ini diduga lambat pekerjaanya sebagaimana tertuang dalam kontrak yakni tanggal 27 Mei 2021 dengan lama pekerjaan sebanyak 120 hari kerja jadi idealnya proyek itu harus selesai hingga 27 Oktober 2021 namun sebagaimana dikatakan Kades Sukarena baru sekitar tanggal 6/12 utusan dari pelaksana minta tanda tangan jika pekerjaan baru selesai. (dd-siber)