Berita hari ini
Skandal GOR Nambo: Dispora Tangerang Diduga Tabrak UU LKPP dan Rusak Aset Negara
TANGERANG,
siber.news – Proyek rehabilitasi GOR Nambo Jaya senilai Rp1,4 miliar kini mangkrak dan hancur. Dispora Kota Tangerang dituding melakukan kelalaian fatal karena menghentikan proyek justru setelah pengerjaan fisik pembongkaran gedung dimulai. Alih-alih renovasi, gedung tersebut kini hanya menjadi tumpukan puing yang terbengkalai.
Ketua Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, menyatakan bahwa Dispora diduga kuat melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (UU LKPP). Ia menyoroti adanya pemaksaan lelang pada hari libur nasional dan pengubahan syarat teknis di tengah jalan yang mengindikasikan adanya pengaturan pemenang.
“Ini bukan lagi soal pembatalan pemenang, tapi pemutusan kontrak sepihak. Karena fisik sudah dibongkar, artinya kontrak sudah berjalan. Secara yuridis, tindakan ini telah melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya. Jum’at (15/5).
Saeful menekankan bahwa pembongkaran gedung tanpa kejelasan keberlanjutan proyek adalah bentuk pengrusakan aset daerah. Menurutnya, tindakan ini menabrak UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, di mana pejabat harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat kebijakan yang salah.
“Kalau kontrak belum sah, kenapa gedung sudah dihancurkan? Jika dibongkar lalu ditinggalkan, itu namanya pengrusakan aset negara. Pejabat yang berwenang tidak bisa hanya minta maaf, mereka harus tanggung jawab secara hukum,” katanya.
Secara teknis, Dispora dinilai gagal dalam merencanakan mitigasi risiko. Keputusan membatalkan proyek saat gedung sudah telanjur rusak menunjukkan bobroknya manajerial dinas. “Uang pajak rakyat dipakai untuk menghancurkan gedung, tapi manfaatnya tidak ada. Ini jelas merugikan masyarakat luas,” tegasnya lagi.
Aroma “kongkalikong” lelang ini juga berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi sesuai UU No. 20 Tahun 2001. Unsur penyalahgunaan wewenang terlihat jelas dari prosedur lelang yang tidak wajar demi memenangkan vendor tertentu, yang akhirnya berujung pada kegagalan proyek.
Kini, lokasi GOR Nambo dibiarkan tanpa ada pengerjaan maupun upaya perbaikan darurat. Pilar-pilar bangunan yang hancur dan material sisa bongkaran dibiarkan berserakan, menciptakan pemandangan gedung mangkrak yang membahayakan warga sekitar.
GMAKS mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa Kepala Dispora Kota Tangerang. “Pengakuan salah secara administrasi tidak menghapus unsur pidana atas rusaknya aset daerah,” tambahnya menjelaskan konsekuensi hukum yang ada.
“Harus ada tindakan tegas agar fasilitas publik tidak terus jadi korban permainan proyek yang ugal-ugalan seperti ini,” pungkasnya menutup pernyataan. Masyarakat kini hanya bisa pasrah melihat fasilitas olahraga yang mereka butuhkan hancur akibat birokrasi yang tidak profesional.
Sementara itu, Kepala Dispora Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi kepada awak media. Bahkan, berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons sedikit pun dari pihak terkait.






