Berita hari ini
Sewa Gedung UPT 390 Juta Untuk 4 Tempat
Serang, siber.news| Begini Kata Kadisnakertrans, terkait Anggaran untuk belanja sewa gedung kantor sebagaimana yang diberitakan sebelumnya di media ini.
Kadisnakerstran Banten, H. Alhamidi saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (30/3) kepada siber.news mengatakan, kegiatan sewa bangunan Gedung kantor (UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Serang dan Cilegon), yang didanai dari APBD Banten tahun 2022, dengan nilai anggaran Rp 393.810.000, untuk sewa gedung kantor selama setahun.
Adapun nilai tersebut itu adalah secara gelondongan, karena UPT kita bagi jadi 4, yakni UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Serang dan Kota Cilegon. Kemudian UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak. Yang ketiga UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan yang keempat adalah Gudang D”Taker, jelas Kadisnakertrans provinsi Banten.
” Rinciannya adalah untuk UPT kota Serang dan kota Cilegon menyerap anggaran Rp 112.860.000, dengan nilai kontrak termasuk pajak Rp 112.125.000 dengan nilai pajak sewa Rp 22.425.000 jadi nilai yang dibayarkan Rp 89.700.000,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Kadis, untuk UPT Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak kita anggarkan Rp 110.010.000 belum potong pajak, sedangkan untuk kabupaten Tangerang Rp 123.690.000 dan untuk Gudang D”Taker senilai Rp 47.000.000, jelasnya. Untuk yang ke 2 hingga ke 4 belum kita laksanakan pembayaran, pungkas H. Alhamidi. (Red)