Pemerintahan
Setelah Disurati Li Bapan Jabar, Plang KKP Berubah Nomor Sertifikat
Cirebon-Jawa Barat | Pemasangan plang yang bertuliskan “TANAH NEGARA” dalam hal ini Milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan di Kp. Karangdawu Timur Rt. 01 Rw. 04 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon Jawa Barat diduga ada keanehan.
Pasalnya, plang bertuliskan “TANAH NEGARA” Milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan itu sebelumnya terpasang dengan Nomor Sertifikat 10.21.03.03.01051 namun berubah setelah di tempeli stiker yang bertuliskan “SERTIFIKAT HPL NOMOR 1”
Diketahui perubahan nomor sertifikat tersabut terjadi pada saat petugas dari Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan mendatangi Kp. Karangdawa Timur pada Kamis, (04/03/2021).
“Pak kenapa ya setelah disurati oleh LI-BAPAN Jawa Barat dari pihak TPI malah merubah nomor sertifikat dengan menempeli nomor HPL yang baru,” kata salah seorang warga Karangdawa Timur kepada Siber.news melalui pesan singkat (Whatsapp) (04/03).
Seperti diketahui keresahan yang terjadi di Kp. Karangdawa Timur dengan adanya plang yang dipasang oleh pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan itu telah di laporkan kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) Jawa Barat oleh masyarakat Kp. Karangdawa Timur untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.
Saat dikonfirmasi oleh team Siber.news Kepala Bidang ATR Lembaga Investigasi Bapan Jawa Barat Deni Koswara mengatakan usai dirinya mengecek secara Online, nomor HPL tersebut tidak ada.
“HPL 01 di pegambiran ga ada. Nanti akan kami coba klarifikasi ke BPN. HPL no 1 Bidangnya dimana. Kalau di Kel. Pegambiran HPL no.1 ga ada” Kata Kabid ATR LI BAPAN Jawa Barat Deni Koswara kepada Siber.news melalui pesan Whatsapp (04/03).
Deni juga menyebutkan adanya keanehan yang dilakukan oleh pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan pasalnya, plang tersebut telah terpasang cukup lama.
“Apa bisa di rubah-rubah setelah plang dipasang. Nomor itu bukanlah experimen. Sedangkan HPL No 1 pun tidak tercantum di Pegambiran.” pungkasnya
Tepat di kantor sekretariat Li Bapan Jawa Barat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Li Bapan Jabar Teguh Abdul Muhamad menyampaikan akan segera berkomunikasi dengan Kementerian pusat untuk penyelesaian persoalan tersebut.
“Dalam hal ini Li Bapan akan segera berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan pusat, guna mengetahui kenapa pihak TPI Kejawanan menancap plng tersebut,” ucapnya
Lanjutnya Ia mengatakan telah mengirimkan Surat konfirmasi kepada pihak Pelabuahan Perikanan Nusantara Kejawanan.
“Karena berdasarkan aduan dari masyarakat Kp. Karangdawa Timur tidak pernah ada sosialisasi apapun yang dilakukan pihak TPI bersama masyarakat sekitar. Kami pun telah melayangkan surat konfirmasi permintaan informasi kepada Pimpinan TPI Kejawanan namun sampai saat ini belum ada balasan.”
Teguh juga menuturkan hal itu semestinya tidak terjadi pasalnya, sebagian dari warga Kp. Karangdawa Timur yang menempati lahan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak milik.
“Seperti kita ketahui bahwa warga Karangdawa timur itu telah menempati lahan itu sejak hampir 60 tahun lebih, bahkan sebagian dari mereka telah miliki sertifikat dari Program PTSL.” pungkasnya (Zul/Red)