Berita hari ini
Sengkarut SPMB Tangsel: Jalur Afirmasi SMPN 16 Dipertanyakan, Siswa Penerima PIP Tersingkir Massal
TANGERANG SELATAN,
siber.news – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur afirmasi di UPTD SMP Negeri 16 Kota Tangerang Selatan menuai protes keras dari masyarakat. Jalur yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu ini dinilai tidak konsisten dan sarat akan dugaan kejanggalan administrasi pasca-pengumuman resmi dirilis.
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Perwakilan Orang Tua Wali Murid yang mendapati data kelulusan anak mereka berubah drastis secara sepihak. Salah satu calon siswa, Abizar Elgifahri, semula bertengger manis di peringkat aman dengan menduduki urutan ke-115 dari total kuota daya tampung 139 siswa. Statusnya yang semula resmi dinyatakan “Sementara Diterima”, mendadak berubah drastis menjadi ditolak di menit-menit akhir dengan dalih masalah tahun aktif dokumen Program Indonesia Pintar (PIP).
Padahal, berdasarkan bukti fisik dokumen buku tabungan Bank bjb milik Abizar yang kini dipegang oleh media siber.news, tercatat dengan sangat jelas adanya transaksi mutasi kredit dana program bantuan sebesar Rp450.000,00 pada tanggal 8 Desember 2023, serta mutasi debet pada 31 Januari 2024. Bukti otentik ini secara langsung mementahkan dalih pihak sekolah dan memperkuat dugaan manipulasi keaktifan dokumen PIP miliknya.
Kejanggalan serupa dialami oleh Abizam Rizqi Assafar. Berdasarkan data awal jalur afirmasi, Abizam yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1) ini secara jelas dan nyata tercatat berada di nomor urut 25 dalam posisi aman diterima. Namun, saat pengumuman Surat Keputusan (SK) kelulusan diterbitkan, namanya ikut terlempar keluar dari daftar tanpa alasan rasional.
Berdasarkan data tertulis yang dihimpun Perwakilan Orang Tua Wali Murid, terdapat 9 nama anak yang diduga kuat mengalami indikasi kasus serupa—memperkuat dugaan bahwa mereka sengaja disingkirkan secara massal meskipun sempat berada di posisi aman. Mereka adalah Salwa Daniyah, Muhammad Fahri, Stevani Aulia, Agus Santika, Ahmad Rifai, Alvino Atma, Abizar Elgifahri, Abizam Rizqi, dan Alya Faiha.
Gelombang protes pun pecah di sekolah, di mana ruang pengaduan SPMB dipadati oleh puluhan wali murid yang menuntut keadilan. Warga mempertanyakan juknis sistem yang aneh karena melahirkan dugaan adanya aturan bayangan; sebab secara aturan resmi, jika kuota membludak maka penyaringan wajib mendahulukan jarak tempat tinggal, bukan ketentuan sepihak mengenai dokumen.
Perwakilan Orang Tua Wali Murid, panitia mengaku mengkonfirmasi operator sekolah bernama Bapak Ikin nampak gugup dan tidak mampu memberikan penjelasan substantif mengenai pergeseran data tersebut. Wali murid kemudian diarahkan untuk menemui Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan, Ibu Rusmiati.
Dugaan kongkalikong ini kian benderang setelah muncul pengakuan mengejutkan dari Ibu Rusmiati yang menyebutkan adanya praktik “titipan dari orang dalam” sekolah maupun instansi terkait. Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya permainan sistematis di internal sekolah untuk menggeser kuota riil demi mengakomodasi kepentingan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk mendapatkan keterangan resmi dari orang tua siswa Abizam, serta belum mendapatkan keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Humas, Wakasek Rusmiati, maupun Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 16 Kota Tangerang Selatan guna memberikan klarifikasi berimbang terkait karut-marut sistem seleksi tersebut.
Menolak tunduk pada praktik tidak adil tersebut, perwakilan wali murid memilih menjaga integritas dan memindahkan anaknya ke sekolah swasta SMP Yaspita. Atas berbagai dugaan pelanggaran ini, Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum didesak segera melakukan audit investigatif guna memberantas mafia bangku sekolah di Kota Tangerang Selatan.






