Berita hari ini
Sembunyikan Dokumen Rp2,85 Miliar Tanpa Uji Konsekuensi KI, Disdik Tangerang Dinilai Tak Paham Aturan
Tangerang,
siber.news – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dinilai tidak paham aturan keterbukaan informasi publik setelah menolak membuka dokumen proyek pembelajaran digital senilai Rp2,85 miliar. Dalih “dokumen dikecualikan” yang digunakan dinas dicurigai hanya alasan untuk menghindari pengawasan publik terhadap uang rakyat.
Penolakan tersebut tertuang resmi dalam surat jawaban PPID Pelaksana Disdik Tangerang kepada LSM-GEMPITA tertanggal 9 Juli 2026. Surat tersebut membalas permohonan klarifikasi anggaran yang dikirim oleh lembaga swadaya tersebut pada akhir Juni lalu.
Namun, langkah penolakan sepihak ini dinilai miring dan menabrak aturan. Dinas Pendidikan sama sekali tidak melampirkan salinan bukti dokumen Uji Konsekuensi dari Komisi Informasi (KI) Banten untuk memperkuat klaim “rahasia” tersebut.
Merespons kejanggalan ini, Sekjen DPW LSM Gempita Tangerang Raya, Rodi Sitio, angkat bicara secara lantang dan kritis. “Aneh kalau dinas hanya bisa bilang ‘dokumen dikecualikan’ tapi tidak mampu menunjukkan surat keputusan resmi hasil ujinya,” ujar Rodi.
Rodi Sitio menegaskan bahwa status dokumen yang dikecualikan tidak bisa serta-merta ditetapkan secara sepihak oleh internal dinas. “Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang wajib hukumnya melampirkan salinan resmi hasil Uji Konsekuensi dari KI. Jika bukti itu tidak ada, dokumen anggaran ini harus dibuka!” tegasnya.
Tanpa adanya lampiran bukti uji dari KI, penolakan ini dicurigai publik hanya menjadi tameng birokrasi. Ketertutupan ini justru melahirkan tanda tanya besar mengenai bagaimana uang rakyat dikelola oleh instansi pendidikan tersebut.
Proyek yang ditutupi ini memang bernilai fantastis, yakni belanja paket pembelajaran digital dengan pagu mencapai Rp2.850.000.000. Anggaran jumbo tersebut dieksekusi melalui metode pemilihan penyedia e-purchasing pada Desember 2024 lalu.
Sikap PPID Pelaksana Disdik Tangerang yang hanya melempar jawaban agar publik mengecek laman website dinas dinilai sebagai bentuk buang badan. Cara komunikasi publik seperti ini dinilai sangat tidak profesional dan mengabaikan hak tahu masyarakat sipil.
Padahal, transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah harga mati untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Menutup akses informasi publik tanpa landasan hukum uji konsekuensi yang kuat jelas merupakan langkah mundur bagi reformasi birokrasi.
Jika memang tidak ada penyelewengan dalam proyek Rp2,85 miliar tersebut, Disdik Tangerang seharusnya berani melampirkan salinan bukti Uji dari KI. Sikap defensif dan tertutup ini justru semakin memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap komitmen bersih jajaran dinas.






