Berita Tercepat
Rekam Jejak Buruk PT Mina Fajar Abadi Disorot dalam Proyek Jalan Nasional Banten Rp82,7 Miliar
Banten,
siber.news – Penetapan PT Mina Fajar Abadi sebagai pemenang tender proyek preservasi jalan nasional wilayah I Banten senilai Rp82,7 miliar kini memicu tanda tanya besar. Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, mengaku heran mengapa perusahaan dengan catatan rapor merah ini bisa lolos dan mendapatkan kontrak bernilai fantastis.
“Kami mempertanyakan dasar penilaian panitia lelang yang memenangkan perusahaan ini. Padahal rekam jejaknya di berbagai daerah sangat bermasalah,” ujar Saeful kepada media. Ia menduga adanya praktik persekongkolan sejak awal proses tender untuk memenangkan pihak tertentu demi keuntungan kelompok.
Berdasarkan data yang ada, PT Mina Fajar Abadi tercatat pernah masuk dalam daftar hitam (blacklist) LKPP pada periode 2019 hingga 2020. “Artinya secara integritas, perusahaan ini sudah pernah gagal memenuhi standar aturan pemerintah,” tegasnya saat membeberkan dokumen pendukung.
Selain itu, Direktur PT Mina Fajar Abadi, Ramlan, tercatat pernah menjadi buronan (DPO) selama bertahun-tahun sebelum akhirnya ditangkap pada 2022 terkait kasus korupsi di NTT. “Bagaimana mungkin perusahaan yang dipimpin oleh sosok dengan riwayat hukum seberat itu tetap bisa dipercaya mengelola uang rakyat di Banten?” katanya dengan nada mempertanyakan.
Pihak GMAKS juga menyoroti putusan KPPU RI yang pernah menghukum PT Mina Fajar Abadi membayar denda Rp1,7 miliar karena praktik monopoli di Aceh. “Catatan ini membuktikan bahwa perusahaan ini memiliki pola persaingan yang tidak sehat dalam memenangkan proyek-proyek negara,” ujarnya.
Persoalan tidak berhenti di sana, proyek breakwater di Lampung senilai Rp42,5 miliar milik perusahaan ini juga dikabarkan sempat mangkrak dan menyisakan banyak utang. “Informasi yang kami dapat, progresnya macet dan menyisakan tunggakan kepada penyuplai material hingga miliaran rupiah,” katanya lagi.
Kondisi tersebut membuat publik khawatir proyek jalan di Banten akan mengalami nasib serupa atau dikerjakan dengan kualitas rendah. “Kami menduga ada potensi pengurangan spesifikasi di lapangan untuk menutupi biaya-biaya tertentu yang tidak resmi,” tegasnya.
Saeful pun mendesak agar kinerja PPK 1.3 PJN 1 Banten segera dievaluasi karena dianggap tidak selektif dalam memilih rekanan proyek. “Jangan sampai uang negara hanya menjadi jatah bancakan oknum pejabat dan pengusaha nakal,” ujarnya memperingatkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK 1.3 PJN 1 Banten belum memberikan keterangan resmi terkait alasan terpilihnya PT Mina Fajar Abadi. “Setiap kali kami mencoba konfirmasi, nomor WhatsApp yang bersangkutan dalam kondisi ceklis satu, diduga diblokir,” katanya menyayangkan ketertutupan tersebut.
GMAKS menyatakan akan terus memantau setiap jengkal pengerjaan fisik proyek jalan nasional ini demi memastikan kualitas yang diterima masyarakat. “Jika ditemukan ada material yang tidak sesuai standar, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib,” tegasnya.
Ia meminta pihak kementerian untuk turun tangan memeriksa proses lelang yang dianggap tidak transparan ini. “Transparansi adalah kunci, namun yang terjadi saat ini justru pihak pemberi proyek seolah bersembunyi di balik dinding birokrasi,” katanya.
Masyarakat Banten berharap pembangunan jalan senilai Rp82,7 miliar ini tidak hanya sekadar formalitas belanja anggaran. “Kami tidak ingin jalan yang baru dibangun langsung rusak karena dikerjakan oleh kontraktor yang bermasalah sejak awal,” tutupnya.





















