Berita hari ini
PT. FAM Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Yang Di Lontarkan Organisasi SAT Bela Negara.
Kab. Serang,- Siber.News || PT. Fajar Angkasa Mandiri (FAM) yang berlokasi di Desa Pulo Ampel Kec. Pulo Ampel, Kab. Serang, Provinsi Banten mengelak atas dugaan yang dituduhkan oleh Organisasi Masyarakat PPPKRI SAT- Bela Negara Cilegon, Pasalnya PT. FAM secara resmi sudah memiliki Kontrak dengan PT. Nugra Santana (NS).
“Kita yang memiliki tempat kerja sama dari tahun 2015 dengan PT. NS sebagai kuasa pengelolaan lahan serta 90 hektar, jadi pengelolaan saat ini PT. Fajar Angkasa Mandiri (FAM) Terkait aktivitas di pertambangan tentu juga kita paham tentang regulasi. Kita melakukan aktivitas penambangan PT. FAM seluas 6,5 hektar Maka informasi – informasi yang mengatakan kita melakukan penambangan di luar dari pada IUP kita, kita siap pertanggung jawabkan juga secara hukum,” kata Johari selaku Perwakilan dari PT. FAM saat di konfirmasi dikantornya, Senin, 22/3/2021.
Menurutnya, Dirinya juga memahami terkait Perijinan pertambangan yang di kelola oleh PT. FAM tentang aturan undang-undang pertambangan dan tidak serampangan melakukan aktivitas pertambangan. Adapun ada dugaan, opini dan Isu yang berkembang dirinya siap meluruskan.
“IUP PT. Fajar Angkasa Mandiri yang berlaku sampai tahun ini begitu ya. Ada lagi Kalau kontrak dengan PT. NS nya itu kan tertera di 2015 ya, ini ada pernyataan resmi dari PT. Nugraha Santana yang mengatakan bahwa tahun 2020 di bulan Juli, Kerja sama antara PT. NS dengan PT Fajar Angkasa Mandiri masih berjalan berlanjut dan berlaku sampai sekarang,” ucapnya.
Ia juga menegaskan Bahwa PT. FAM Sudah memiliki Legalitas yang jelas untuk mengelola lahan tersebut.
“Kalau kita tidak memiliki legalitas yang kuat, enggak mungkin kita masih ada di sini. Artinya apa, pada wilayah penertiban, sterilisasi lahan, dasar kita adalah dasar hukum, termasuk ketika kita ada persoalan dengan beberapa perusahaan ketika melakukan sterilisasi lahan, Kita kuatkan dengan bukti-bukti sertifikat hak milik. Sampai ingkrah kekuatan hukum tetapnya lahan-lahan yang ada di pulo ampel ini dengan luas yang disebutkan tadi itu milik PT. Nugra Santana dan saat ini kuasa pengelolahannya sama PT. Fajar Angkasa Mandiri,” tegasnya. (SPY)
