Berita hari ini
Proyek Underpass Bitung Disurati GMAKS
Tangerang,
siber.news – Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Holida Nuriah, ST, resmi melayangkan surat klarifikasi kepada PPK 1.5 Satker Wilayah 1 Banten. Surat bernomor 57/klarf-gmaks/II/2026 ini menyoroti berbagai kejanggalan pada proyek Pembangunan Underpass (UP) Bitung.
Temuan utama dalam pemantauan lapangan adalah tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan informasi proyek. “Hal ini jelas melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya saat memberikan keterangan terkait transparansi anggaran.
Proyek ini juga diduga dikerjakan asal-asalan karena pemasangan beton drainase dilakukan tanpa alas dasar yang kering. Beton terlihat diletakkan begitu saja di atas galian yang tergenang lumpur pekat tanpa melalui proses pengeringan (dewatering) yang maksimal.
“Pengerjaan seperti ini sangat berisiko merusak kualitas konstruksi jangka panjang,” ujarnya. Holida mengkhawatirkan struktur drainase di area Underpass Bitung menjadi tidak stabil karena dipasang hanya di atas landasan lumpur yang lembek.
Selain masalah teknis, Holida Nuriah, ST menyoroti minimnya rambu peringatan di sekitar area galian dalam. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas langsung di perbatasan area kerja proyek.
Melalui surat tersebut, GMAKS menuntut penjelasan transparan dari pihak Satker terkait standar teknis yang digunakan. Ia menegaskan bahwa proyek Underpass yang dibiayai dana SBSN ini harus berjalan secara akuntabel dan profesional.
Dugaan pengabaian standar Jasa Konstruksi dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi poin krusial dalam protes ini. GMAKS mendesak agar kualitas pengerjaan tidak dikorbankan hanya demi mengejar target waktu semata.
Hingga saat ini, pihak PPK 1.5 Satker Wilayah 1 Banten belum memberikan jawaban resmi atas surat tersebut. “Kami akan terus mengawal kasus ini demi memastikan uang rakyat digunakan sesuai spesifikasi,” ujarnya menutup pembicaraan.





















