Berita hari ini
Proyek Jalan Huntara Lebak Diduga Proyek “Siluman” Pemprov Banten: Potensi Mangkrak!
Lebak,
siber.news – Aroma tidak sedap menyelimuti proyek perkerasan jalan menuju Huntara Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kabupaten Lebak. Proyek infrastruktur milik Provinsi Banten ini diduga kuat dilakukan secara tidak transparan dan kini terancam menjadi monumen proyek mangkrak yang merugikan rakyat.
Ketiadaan papan informasi di lokasi proyek Kecamatan Lebakgedong ini memicu dugaan pelanggaran serius terhadap keterbukaan informasi publik. Tanpa data transparan, warga menuding pengerjaan ini sebagai “proyek siluman” yang dikerjakan tanpa pengawasan standar teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Praktik di lapangan kian memprihatinkan dengan munculnya dugaan manipulasi material. Penggunaan batu cadas dan bebatuan liar di pinggir jalan mengindikasikan adanya upaya penghematan biaya secara ilegal yang mengancam kualitas jalan di pelosok Kabupaten Lebak tersebut.
Anggaran sebesar Rp400 juta dari APBD Provinsi Banten melalui Dinas Perkim dipertanyakan efektivitasnya. Dengan realisasi yang jauh dari target 400 meter, muncul dugaan kuat adanya penyimpangan alokasi dana yang tidak sinkron dengan fakta pengerjaan di lapangan.
Status proyek yang “jalan di tempat” sejak Oktober 2025 memperkuat dugaan bahwa pengerjaan ini sengaja ditelantarkan. Hingga Februari 2026, belum ada tanda penyelesaian, padahal jalan ini adalah akses utama menuju 221 rumah bantuan bagi korban bencana.
Presiden Mahasiswa Universitas Setia Budhi, Rizqi Ahmad Fauzi, menuding adanya dugaan pengabaian komitmen oleh Gubernur Banten. Ia menilai predikat “Gubernur Peduli Infrastruktur” berbanding terbalik dengan kenyataan proyek 400 meter yang mangkrak di Desa Banjarsari.
Ketidakterbukaan alasan berhentinya proyek memicu dugaan koordinasi yang bobrok di internal Pemerintah Provinsi Banten. Pemprov seolah “cuci tangan”, padahal Pemerintah Pusat dan Pemkab Lebak diklaim sudah menjalankan porsi kewenangan masing-masing untuk membangun 221 rumah tersebut.
Masyarakat kini mendesak audit investigatif atas proyek di bawah naungan Dinas Perkim Provinsi Banten tersebut. Jika tidak segera tuntas, dugaan praktik korupsi atau maladministrasi ini harus segera dilaporkan ke aparat penegak hukum agar hak warga tidak terus dikhianati.





















