Berita hari ini
Proyek Drainase Pasar Kemis 2,6 Miliar Diduga Bermasalah, GMAKS Desak Kejaksaan Usut PPK dan Kontraktor
TANGERANG,
siber.news – Pelaksanaan proyek Lanjutan Pembangunan Drainase Jalan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis senilai Rp 2,6 Miliar dari APBD Kabupaten Tangerang TA 2026 kian menguatkan dugaan praktek culas kontraktor pelaksana, CV Mahardika Artha Gemilang.
Demi berburu marjin keuntungan finansial yang besar, pekerjaan konstruksi air ini nekad mengabaikan petunjuk teknis baku dan menurunkan kualitas spesifikasi material secara terang-terangan.
Dugaan konspirasi pembiaran pun kian menyengat, di mana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DBMSDA Yawan Duriawan, PPTK, hingga Konsultan Supervisi terkesan membiarkan berbagai pelanggaran fatal terjadi di lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi Ruko Pondok Rejeki, Jl. Raya Kutabumi, Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, fisik beton pracetak (U-ditch) yang dipasang sudah mengalami keretakan struktur yang memprihatinkan.
Kondisi fisik material yang cacat dan retak sebelum difungsikan tersebut menjadi bukti mutlak buruknya kontrol kualitas (quality control) material serta lemahnya pengawasan dari tim teknis dinas.
Sesuai ketentuan teknis baku, galian drainase wajib dikeringkan (dewatering) dan diberi lapisan pasir alas (sand bedding) yang dipadatkan sebelum beton diturunkan.
Namun di lapangan, kontraktor justru menceburkan beton precast langsung ke dalam galian berair keruh dan lumpur pekat tanpa alas padat, yang dipastikan memicu penurunan tidak merata (uneven settlement).
Tanpa landasan alas yang stabil, sambungan antar-saluran (male-female joint) dipastikan akan bergeser dan patah akibat beban lalu lintas, sehingga drainase berpotensi besar gagal fungsi dalam waktu singkat.
Aroma kecurangan makin menyengat pada spesifikasi material. Saluran tepi jalan raya berbeban lintasan kendaraan idealnya menggunakan U-ditch tipe Heavy Duty (HD), bukan tipe Light Duty (LD).
Fakta fisik beton yang tampak ringkih dan sudah retak-retak di lokasi memperkuat dugaan kuat bahwa kontraktor sengaja memasang U-ditch bermutu Light Duty guna memangkas biaya belanja material demi meraup keuntungan pribadi.
Sikap diam PPK, PPTK, serta Konsultan Supervisi yang tutup mata terhadap pelanggaran teknis ini menimbulkan pertanyaan besar terkait fungsi kontrol yang dibiayai menggunakan uang rakyat.
Kondisi ini memantik reaksi keras Koordinator Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS )Tangerang Raya yang mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan, dan BPK untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
“Kami dari GMAKS Tangerang Raya meminta APIP, Kejaksaan, dan BPK turun mengaudit proyek ini. Diduga kuat material U-ditch tidak sesuai spesifikasi Heavy Duty dan terbukti betonnya sudah retak akibat pembiaran pengawas. Proyek ini harus dibongkar total!” tegas Koordinator GMAKS Tangerang Raya.






