Berita hari ini
PPPKRI MADA II Cilegon Kecam Oknum Debt Collector
Cilegon, siber.news | PPPKRI –SAT BELA NEGARA MADA II KOTA CILEGON mengecam keras dugaan kasus dengan beredarnya berita duka salah satu warga Pandeglang yang meninggal dunia pada Rabu 29/06/2022, yang diduga disebabkan oleh arogansi matel yang membabi buta ketika mau di periksa oleh salah satu anggota Polsek Panimbang bersama warga sekitar, karena adanya informasi dari warga bahwa rekan matel yang telah diamankan di Polsek Panimbang itu kabur saar dikejar oleh warga sekitar Tanjung Lesung. Sabtu (02/07/22) lalu.
H.Suwarni Ketua PPPKRI –Sat Bela Negara Mada II Kota Cilegon sama ditemui di ruang kerjanya Sabtu (3/7/2022) mengatakan pihaknya akan terus menyikapi kasus penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector di wilayah Banten hal tersebut dengan adanya sebuah tragedi yang dilakukan oknum Debt collector/Mata Elang yang sangat arogansi diduga sampai menghilangkan nyawa warga Panimbang Kabupaten Padeglang Provinsi Banten yang sangat membuat geram seluruh OKP Ormas, LSM dan elemen masyarakat yang berada di wilayah Banten.
“ Kasus pengambilan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector karena tunggakan cicilan terus berulang, tidak sedikit kasus yang berujung kericuhan hingga bentrokan“, jelasnya.
Masih dikatakannya, terakhir, kelompok debt collector mencoba merampas motor yang melintas di daerah Pandeglang yang meninggal dunia pada Rabu ( 29/06/2022), PPPKRI–Sat Bela Negara Mada II Kota Cilegon turut bela sungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian tersebut.
PPPKRI-SAT BELA NEGARA MADA II KOTA CILEGON /GMAKS juga akan menyikapi penarikan paksa dan permapasan unit kendaraan di jalan yang diduga dilakukan oleh debt colector yang ada dibanten berdasarkan Putusan Pengadilan Kelas 1 A Serang berniat audensi mempertanyakan fakta – fakta Hukum Terkait Putusan Pengadilan Negeri Serang, Nomor 163/Pdt.G/2022/PN.Srg Pada Tanggal 10 Mei 2022.
- “PPPKRI-SAT BELA NEGARA MADA II KOTA CILEGON /GMAKS melayangkan Surat Klarifikasi Proses Penarikan oleh PT. ADIRA Finance. Nomor:11/Klarf.KOALISI/GMAKS-BN/VII/22Serang, 07 Juli 2022 Perihal:Proses Penarikan oleh PT. ADIRA Finance. Adapun yang diminta terkait Salinan Dokumen Kontrak seperti ,Salinan Akta Fidusia & Sertifikat Fidusia ,Salinan Bukti Lelang, Proses Mou Pihak PT. Adira Finance Cab. Serang dengan Perusahaan Alih Daya,Laporan Prosedur sistem pembayaran Pajak Kepada Negara dari setiap transaksi , Surat Kuasa Hak Subtitusi ,Proses penarikan Unit Kendaraan dari pihak PT. Adira Finance ,Sertifikat yang dimiliki oleh Perusahaan Alih Daya dalam melakukan Mou dengan Perusahaan Adira Finance,” tegas G. Suwarni. (dd-siber)