Kesehatan
Potongan Berkedok Sumbangan Dilingkaran Dinas Kesehatan Kota Serang
Siber.news | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Kajian Mahasiswa Strategis Daerah (LKSD) kota serang melakukan aksi demonstrasi didepan kantor dinas kesehatan kota serang, Kamis (27/02/2025)
Hal itu dipicu adanya dugaan pemotongan dana jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan di puskesmas se-kota serang
Seperti yang diungkapkan oleh ketua LKSD, Baehaki, yang menyebut bahwa ada ketidaksesuaian dengan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016
Menurut aturan tersebut, dana kapitasi BPJS Kesehatan harus dialokasikan 40% untuk biaya operasional dan 60% untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan
Namun, kata Baehaki, hal berbeda justru ditemukan dilapangan bahwa ada pemotongan dana jasa pelayanan yang dilakukan oleh oknum dengan besaran 5% hingga 20%
Masih kata baehaki, banyak tenaga kesehatan mengeluh karena hak mereka tidak diberikan secara penuh. Bahkan beberapa hanya menerima antara Rp.800.000 hingga Rp.1.200.000, padahal seharusnya Rp.1.500.000.
“Ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana Jaspel sangat merugikan tenaga kesehatan. Mereka tidak hanya kehilangan haknya, tetapi juga tidak mendapatkan laporan transparan terkait dana yang dipotong”, ungkap baehaki kepada media
Lebih lanjut, baehaki menduga praktik pemotongan tersebut sudah berlangsung lama tanpa adanya peningkatan fasilitas kesehatan yang signifikan, meskipun ada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bisa digunakan untuk perbaikan fasilitas.
Saat dikonfirmasi, kepala dinas kesehatan (Dinkes) kota serang menyatakan bahwa pemotongan tersebut dilakukan dengan dasar suka rela.
Namun, Baehaki menolak klaim tersebut dan menyebutnya tidak masuk akal
“Kalau benar suka rela, tenaga kesehatan tidak mungkin mengeluh, apalagi sampai melaporkan kepada kami. Jelas ada indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan Permenkes Nomor 21 Tahun 2016″, tegasnya
Diakhir, baehaki mengungkapkan beberapa point tuntutan, di antaranya :
1. Meminta aparat penegak hukum, seperti Kejati dan Polda Banten, untuk segera mengaudit aliran dana dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
2. Mendesak Pemprov Banten untuk mengevaluasi Dinkes Kota Serang serta seluruh Puskesmas di wilayah tersebut.
3. Meminta audit dan transparansi dalam pengelolaan Dana Jaspel, serta laporan keuangan yang dapat diakses oleh tenaga kesehatan dan masyarakat.
4. Mengembalikan dana yang telah dipotong kepada tenaga kesehatan sesuai dengan haknya.
5. Mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan penyimpangan
“Kami akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi tenaga kesehatan yang terdampak”, pungkasnya mengakhiri
