POLRI
Polsek Taktakan Tindak Tegas Pelanggar Prokes
Kota Serang, Sibernews | Polsek Taktakan Polres Serang Kota Polda Banten gelar Operasi Yustisi, Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 diwiayah hukumnya. Jumat (5/3/2021)
Kegiatan kali ini dipimpin langsung Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin, SH., bersama para Kanit Polsek Taktakan dan anggota.
Sasaran Ops Yustisi Pendisiplinan Protokol kesehatan Covid-19 kali ini pengguna jalan di Jalan Taktakan – Gunung Sari Kecamatan Taktakan Kota Serang.
“Hari ini, Polsek Taktakan melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Pendisiplinan Protokol kesehatan Covid-19 di depan Mapolsek Taktakan, Jalan Taktakan – Gunung Sari,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Taktakan AKP Tohirudin, SH., saat diwawancara awak media usai kegiatan.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya memberikan edukasi dan himbauan terkait protokol kesehatan Covid-19.
“Kami memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, hindari kerumunan dan mengurangi mobilitas guna mencegah penyebaran wabah Covid-19,”tuturnya.
AKP Tohirudin, menjelaskan, pihaknya masih mendapati masyarakat yang tidak memakai masker.
“Ada 2 orang yang didapati tidak memakai masker, langsung kami tindak tegas dengan diberikan sanksi fisik berupa phus up,”jelas Kapolsek.
“Adapun jumlah masker yang kami berikan kepada masyarakat sebanyak 550 buah,”ungkapnya. (TP/HUMAS).