Pemerintahan
Penyaluran BLT Desa, Warga Surianeun Pertanyakan Soal Potongan Senilai Rp. 600.000
PANDEGLANG | Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Desa) Triwulan I TA 2022 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Surianeun telah disalurkan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa, yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menurut informasi yang dihimpun awak media, Baru-baru ini BLT-DESA telah di salurkan di Kantor Desa Surianeun, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Namun, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Asal Desa Surianeun keluhkan program Bantuan Langsung Tunai tersebut pasalnya, berdasarkan informasi ada sejumlah kejanggalan dalam penyaluran.
Salah seorang warga Desa Surianeun berinisial S mengatakan, dirinya merasa sangat kecewa saat menerima bantuan tersebut. Sebab menurutnya ada beberapa kejanggalan dan keanehan pada saat penyaluran.
S warga Desa Surianeun itu mengaku telah menerima bantuan berupa uang senilai 900.000 namun, setelah uang diterima ia mengatakan ada potonga yang dilakukan oleh perangkat Desa.
“Setelah menerima saya langsung pulang ke Rumah, setelah itu saya di datangi oleh beberapa orang dari kalangan Rukun Tetangga (RT), dengan tujuan mereka meminta uang hasil bantuan yang saya terima senilai Rp. 600.000 dengan alasan untuk di bagikan terhadap masyarakat yang tidak mendapatkan, dan ternyata sama sekali yang tidak dapat mah tetap tidak dapat,”Ucapnya kepada awak media (07/05/2022).
Ia juga mengaku merasa penasara dengan adanya hal tersebut “Saya setelah kejadian itu merasa penasaran apakah semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipintai sama dengan seperti saya, pas saya tanya ke tetangga yang juga mendapatkan, ternyata benar iya sama di pintai juga Rp 600.000.00, jadi dari Rp 900.000.00 yang kami terima hanyalah Rp 300.000,” Tutupnya.
Di lain sisi Warga Desa Surianeun yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengetahui adanya potongan dari Bantuan Langsung Tunai tersebut.
“Ya kami juga sebagai Bukan Penerima Manfaat mendengar hal tersebut dari si KPM Bahwa dirinya dapet BLT DD Triwulan l senilai Rp 900.000.00 cuman di ambil kembali Rp 600.000.00 di duga oleh oknum Rukun Tetangga (RT) yang alasan mau di bagikan kembali terhadap warga yang tidak mendapatkan BLT DD Triwulan l, yang faktanya kami sebagai warga yang tidak dapat, namun tetap tidak dapat,” Ungkapnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (WhatsApp) Kepala Desa Surianeun M Rizal Asukron Membenarkan adanya penyaluran BLT-DESA di Kantor Desa Surianeun. Namun, saat dipertanyakan soal adanya potongan senilai Rp. 600.000 ia menyebutkan bahwa tidak pernah memberikan instruksi kepada para RT di lingkungan.
“cuman kalo soal potongan pihak Desa tidak pernah mengintruksikan kepada para RT untuk memintai uang Rp 600.000 dari KPM yang setelahnya dibagikan kembali ke warga yang tidak mendapatkan ,” tandasnya.
Sedangkan menurut keterangan dari beberapa Ketua Rukun Tetangga (RT),”Jelas membenarkan bahwa sebelum penyaluran bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahap satu (1) ada musyawarah terlebih dahulu antara Para RT, RW, BPD dan Kepala Desa.
“Namun KPMnya tidak diikut sertakan dalam musyawarah tersebut, dan kami juga tidak akan berani melakukan hal itu jika Kepala Desa tidak menyetujuinya,” Pungkasnya. (Red)