Berita Terkini
Pemkab Serang Pasang 778 Titik PJU
Banten, Siber I Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang memasang sebanyak 778 titik lampu penerangan jalan umum atau PJU selama kurun waktu tahun 2021. Jumlah tersebut tersebar di empat rayon meliputi, rayon Anyer, rayon Serang, rayon Cilegon dan rayon Cikande.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan pemasangan PJU di dominasi atas aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Serang. Disamping itu juga melalui sebuah proses perencanaan mulai dari Musyawarah rencana pembangunan atau Musrenbang desa, kecamatan sampai musrenbang tingkat kabupaten.
“Para anggota dewan di masing-masing dapil (daerah pemilihan) juga melakukan reses, maka muncul program pemasangan PJU yang di dominasi aspirasi anggota dewan. Program ini full di biayai dari APBD tahun 2021,”ujar Tarkul Wasyit melalui keterangan tertulis yang di siarkan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) pada Senin, 31 Januari 2022.
Tarkul menjelaskan, pemasangan PJU merupakan salah satu program Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Serang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terkait dengan PJU perlu diketahui, PJU di pasang di jalan juga berdasarkan klasifikasi meliputi jalan kewenangan pemerintah pusat atau negara, jalan provinsi, jalan Kabupaten Serang dan jalan desa.
“Untuk 778 titik PJU yang terpasang di jalan kabupaten dan desa maka itu merupakan kewenangan Pemda Kabupaten Serang, baik aspek pemeliharaan dan lain sebagainya,”terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat ketika PJU terpasang harus mempunyai tanggung jawab bersama-sama untuk merawat dan memeliharanya. “Jangan sampai ketika PJU terpasang dekat pohon kemudian pohonnya rindang, maka harus di tebang pohon itu supaya ada aspek keselamatan PJU itu sendiri,”ungkap Tarkul.
Disamping itu, tambah Tarkul Wasyit, bilamana PJU mengalami masalah atau padam, menyala pada siang hari, dan jaringan jalan umum putus masyarakat setempat agar segera menghubungi melalui nomor telepon (0254) 281123. (Redaksi/Kominfo Kabupaten Serang)