Pemerintahan
Pembangunan Sarpras SMKN 4 Kota Serang Diduga Lemah Pengawasan
Siber.news | Proyek pembangunan gedung sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN-4) kota serang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024 diduga lemah dalam pengawasan
Kegiatan dibawah pengawasan dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi banten tersebut bernilai Rp. 2.384.261.000
Untuk diketahui, Bahwa sebagai pemenang tender, PT KJU diduga lalai dan tidak patuh terhadap undang-undang K3
Hal itu diketahui, saat awak media berkunjung ke lokasi pekerjaan di wilayah kecamatan curug kota serang, Selasa (27/08/2024)
Dilokasi pekerjaan, Ditemukan sejumlah pekerja yang tidak mengenakan alat pelindung diri yang mestinya disediakan oleh pelaksana PT. JPK
Hal itu jelas melanggar ketentuan dalam aturan undang-undang No. 1 Tahun 1970: Tentang keselamatan kerja, kemudian UU No. 23 Tahun 1992: Tentang kesehatan, UU No. 13 Tahun 2003: Tentang ketenagakerjaan, PP No. 50 Tahun 2012: Tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), PP No. 28 Tahun 2000: Tentang peralatan kerja dan perlengkapan kerja, PP No. 29 Tahun 2000: Tentang pengendalian bahan kimia
PP No. 30 Tahun 2000: Tentang tenaga kerja di lingkungan kerja yang menggunakan pesawat angkat.
Saat di konfirmasi di lokasi pekerjaan, Yoyo yang mengaku sebagai pelaksana PT KJU menyebut bahwa pihaknya sudah menyediakan, Namun para pekerja yang tetap membandel
“Berapa kali saya ingatkan namun masih saja tidak dipakai,saya berulang kali mngingatkan agar pekerja menggunakan K3 tersebut, Kilahnya
Hal yang sama juga dikatakan oleh Aril, konsultan pengawas yang ditunjuk oleh dindikbud banten
“Saya sudah menghimbau, Bahkan saya tulis di buku tamu agar di fahami dan di pakai K3 tersebut
namun ya, begitulah pak, Ucapnya (BAN)