Berita hari ini
Pembangunan Kontrakan di Cikokol Diduga Ilegal, Tabrak Aturan Sempadan Sungai
Tangerang,
siber.news | Aktivitas pembangunan di kawasan Jl. Baru, RT 001/RW 016, Cikokol, Kota Tangerang, kini memicu sorotan publik. Pantauan awak media di lapangan pada Selasa (10/02) memperlihatkan pengerjaan fisik yang sangat dekat dengan bantaran anak sungai aliran Cisadane.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lahan tersebut sedang dipersiapkan untuk pembangunan unit kontrakan. Warga menyebut aktivitas pekerja telah berlangsung beberapa waktu terakhir meski status perizinannya masih dipertanyakan.
Indikasi pelanggaran paling mencolok terlihat pada pemanfaatan area Sempadan Sungai. Pembangunan jembatan darurat sebagai akses material dilakukan tepat di atas aliran air, yang diduga kuat tanpa mengantongi izin teknis dari dinas terkait.
Selain masalah sungai, proyek kontrakan tersebut disinyalir tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diperkuat dengan tidak adanya papan informasi proyek yang seharusnya dipasang secara transparan sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Keberadaan bangunan di area sensitif ini dinilai warga berisiko mengganggu aliran anak sungai Cisadane. Jika pembangunan hunian tersebut dibiarkan tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan akan memicu penyempitan aliran air dan dampak lingkungan lainnya.
Hingga saat ini, belum ada pihak pengembang maupun instansi pemerintah yang memberikan keterangan resmi di lokasi. Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak berwenang guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata ruang ini.





















