Berita hari ini
Pansus VIII DPRD Banten Dinilai Kurang Rasional Dan Profesional Dalam Raperda Pemerintahan Desa Adat
Lebak, siber.news I Musa Weliansyah Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak mempertanyakan pembahasan rencana peraturan daerah (Raperda) tentang pemerintahan desa adat yang draf raperdanya beredar, menyikapi hal itu Musa Weliansyah pertanyakan inisiasi Raperda dan dasar hukumnya mengingat draf raperda sangat singkat yang isinya copy paste dari UU Desa Bab pengangkatan kepala desa adat dan lembaga desa adat. Hal tersebut dikatakannya kepada siber.news Kamis (23/9) di Rangkasbitung.
“Saya kira ini keliru harusnya DPRD Banten membuat Raperda mekanisme atau tata cara penetapan desa adat terlebih dahulu karena sebagaimana amanat
undang-undang penetapan desa adat itu kewenangan kabupaten atau kota bukan pemprov,”jelas Musa.
Lebih jauh kata dia, melihat pembahasan Raperda pemerintahan desa adat ini sarat kepentingan erat kaitannya dengan persoalan Pilkades di desa-desa tertentu (Wilayah kasepuhan) dan rencana perubahan desa adiminstrtif menjadi desa adat harusnya mulai dari awal inisiasi desa adat, persyaratan untuk menjadi desa adat dulu karena kabupaten Lebak itu belum menetapkan desa adat, namun Perda Lebak No 1 Tahun 2015 tentang Desa didalamnya ada pasal yang mengatur perubahan setatus desa adiminstrtif menjadi desa adat.
Kalau kita lihat desa-desa yang ada di kabupaten Lebak ini memang ada satu desa yaitu desa Kanekes layak sekali dijadikan desa adat mengingat Baduy memiliki karakteristik tersendiri dari dulu hingga sekarang mereka masih bisa mempertahankan itu, sementara yang lainya tidak ada yang memiliki karakteristik maka dari itu Pemprov harusnya membuat perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat yang kemudian penetapan atas desa adat oleh kabupaten atau kota. Tentunya hal itu dilakukan setelah identifikasi dan kajian terhadap desa yang layak diubah menjadi desa adat dari desa administratif tentu dengan syarat-syarat tertentu atau memenuhi kriteria yang telah ditentukan berdasarkan perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat.
“ini ko aneh, malah merencanakan perda pemerintah desa adat yang isinya sangat singkat dan sudah ada aturan perundang-undangan diatasnya sementara perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat belum ada,” ucap Politisi PPP kabupaten Lebak.
Ketua Fraksi PPP Kabupaten Lebak ini menegaskan, bila melihat draf Raperda yang hanya membuat 6 (enam) pasal yang isinya copy paste dari peraturan perundang-undangan yang ada terkesan mentah sekali.
“Pansus VIII DPRD Banten untuk lebih rasional, profesional dan obyektif didalam merencanakan Raperda pemerintahan desa ada
[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
jangan dipaksakan lebih baik membuat perda mekanisme dan tata cara penetapan desa adat dulu,” pungkasnya.. (dd-siber)
