Berita hari ini
Pangkalan Gas di Tangsel Diduga Manipulasi Data KTP, GMAKS dan BP2A2N Desak Sidak!
Tangerang Selatan,
siber.news – Pangkalan gas milik Suwadi di Kampung Ciledug kini menjadi sorotan tajam. Investigasi mendalam menemukan adanya praktik pencampuran stok LPG 3kg bersubsidi dengan tabung non-subsidi 12kg hingga 50kg dalam satu area penyimpanan tanpa izin niaga yang sah.
Praktik ini kian terindikasi menyimpang setelah pengelola pangkalan secara blak-blakan mengakui adanya manipulasi data KTP warga pada logbook digital. Langkah manipulatif tersebut diduga kuat dilakukan hanya demi melayani para pengecer warung, yang jelas-jelas menabrak aturan subsidi tepat sasaran.
Kehadiran stok dari dua agen berbeda, yakni PT Atha Lautan Makmur dan PT Garuda Hasta Adhi Jaya di satu titik pangkalan, turut memicu kecurigaan besar. Hal ini ditengarai sebagai modus untuk mengamankan kuota tambahan melalui jalur distribusi yang tidak transparan.
Menanggapi carut-marut ini, Holida Nuriah, ST dari Perkumpulan GMAKS Tangerang Raya menegaskan bahwa pencampuran gas subsidi dan non-subsidi dilarang keras. Ketentuan ini sudah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 70 Tahun 2021.
“Gas subsidi untuk rakyat miskin mutlak tidak boleh dicampur dengan gas komersial dalam satu gudang. Pencampuran ini adalah pintu masuk penyelewengan distribusi yang secara nyata merugikan hak masyarakat kecil,” ujarnya dengan nada tegas.
Senada dengan hal itu, Ketua Umum LSM BP2A2N, E. Raja Lubis, memperingatkan adanya konsekuensi hukum pidana yang sangat berat bagi setiap pelaku usaha yang nekat bermain-main dengan energi bersubsidi.
“Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan niaga gas subsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar,” tegasnya saat dikonfirmasi media.
Koalisi aktivis ini mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Tangerang Selatan untuk segera bertindak. Mereka diminta tidak melakukan pembiaran dan wajib memperketat pengawasan di rantai distribusi hilir.
Selain itu, mereka meminta Polres Metro Tangerang Selatan dan Disperindag Kota Tangerang Selatan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. “Kami minta BPH Migas dan Polres Tangsel segera sidak. Jangan biarkan oknum pangkalan merusak tatanan distribusi gas subsidi,” tutup mereka.








