Advetorial
Optimalkan Penerimaan Pajak, Bapenda Banten Alokasikan Insentif Rp37 Miliar per Tahun
SERANG,
siber.news– Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sekitar Rp37 miliar setiap tahun untuk pemberian insentif kepada petugas yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan kinerja aparatur sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Berdasarkan penelusuran dokumen anggaran, total insentif yang dialokasikan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja dalam sistem pemungutan pajak daerah di lingkungan Bapenda Banten mencapai sekitar Rp37,5 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari sejumlah jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Rinciannya meliputi insentif dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar. Selain itu terdapat insentif dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp8,66 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp6,99 miliar, Pajak Air Permukaan sebesar Rp444,6 juta, serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing sekitar Rp70 juta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Berli Rizky Natakusumah, menjelaskan bahwa pemberian insentif tersebut merupakan bentuk penghargaan berbasis kinerja bagi pegawai yang berperan langsung dalam proses pemungutan pajak daerah.
“Insentif ini bukan diberikan begitu saja seperti tunjangan kinerja. Ini merupakan bentuk penghargaan bagi pegawai yang berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak daerah,” ujar Berli, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni mengacu pada Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang pemberian insentif kepada instansi pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurutnya, jumlah pegawai yang terlibat dalam proses pemungutan pajak daerah di lingkungan Bapenda Banten diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang. Namun berdasarkan data yang ada, penerima insentif tercatat sebanyak 970 orang.
Para penerima tersebut tidak hanya berasal dari pegawai Bapenda, tetapi juga melibatkan unsur lain yang membantu proses pemungutan pajak, termasuk personel dari Polda Banten dan Polda Metro Jaya.
“Secara keseluruhan hampir 1.000 pegawai yang terlibat dalam proses pemungutan pajak daerah,” katanya.
Ke depan, Bapenda Banten juga berencana menerapkan skema pemberian insentif yang lebih berbasis pada capaian kinerja individu. Melalui sistem tersebut, besaran insentif yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah tagihan pajak yang berhasil ditagih dan dibayarkan oleh wajib pajak.
“Rencananya insentif akan dihitung berdasarkan jumlah tagihan pajak yang berhasil dibayarkan. Jadi pegawai yang ingin mendapatkan insentif secara penuh harus mampu mencapai target penagihan pajak,” pungkasnya. (Advertorial)

















