Berita Terkini
Operasi Cipkon, Polres Serang Kota Sita Puluhan Miras
Serang Kota, Siber I Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota Polda Banten gelar operasi cipta kondisi (Cipkon) dimasa Pandemi Covid-19 yang menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polres Serang Kota, Jumat (5/3/2021) malam hingga Sabtu (7/3/2021) dinihari.
Hasil dari kegiatan cipta kondisi yang di lakukan Polres Serang Kota itu berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol berbagai merk dari THM Star Queen, selain itu juga, di temukan belasan wanita yang diduga berprofesi sebagai wanita penghibur.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasubbag Dalops Polres Serang Kota AKP Kasmuri, SH.,
selaku Piket Perwira Pengendali (Pawas), saat di konfirmasi wartawan disela kegiatan tersebut menjelaskan, Kegiatan operasi cipta kondisi dilakukan untuk melakukan pengawasan di masa pandemi covid-19, yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
“Dalam kegiatan Cipkon malam ini kami berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol beberapa merk dari satu lokasi tempat hiburan malam Star Queen, puluhan botol miras tersebut yang berhasil di sita,” . Jelasnya.
Lanjut AKP Kasmuri menjelaskan, selain itu pihaknya juga mengamankan belasan tanda bukti pembayaran.
“Sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa beberapa bulan yang lalu, kami bersama-sama dengan instansi terkait sudah melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam,”ungkapnya.
Masih kata Kasubbag Dalops, pihaknya menghimbau, kepada pelaku usaha THM agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Selaku aparat penegak hukum, pihak Kepolisian akan menindak tegas terhadap Tempat Hiburan Malam yang masih melakukan aktifitasnya,”ujarnya.
Pihaknya berharap, kepada semua masyarakat agar tetap selalu menjaga protokol kesehatan (Prokes) di masa Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap mematuhi 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.
Operasi Penyakit Masyarakat dan Pendisiplinan Prokes akan kami laksanakan secara rutin , untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 serta memberantas penyakit Masyarakat akibat dari mengkonsumsi Miras.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Barang bukti tersebut kami amankan ke Polres Serang Kota,” tegasnya.
Tampak terlihat dalam kegiataan tersebut diantaranya, Kasubbag Dalops Polres Serang Kota AKP Kasmuri, SH., Kasat Intelkam Polres Serang Kota AKP Nasir Eming, SH., Kasat Sabhara Polres Serang Kota AKP Badri Hasan dan personel gabungan Polres Serang Kota.
Dari pantauan awak media, selama kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif. (Towi/TP/HUMAS/Redaksi).
Editor : Didi