Berita hari ini
Oknum Guru Diduga Gelapkan Tabungan Koperasi, Pengurus KP-RI Mandalawangi Terseret?
PANDEGLANG,
siber.news — Kasus dugaan penggelapan uang tabungan koperasi KP-RI Mandalawangi oleh seorang oknum guru SD berinisial ES di Kecamatan Kaduhejo kini resmi mencuat dan menjadi sorotan tajam publik hari ini.
Dugaan penggelapan ini memicu kontroversi setelah adanya indikasi kuat keterlibatan dari oknum pengurus koperasi KP-RI Mandalawangi yang meloloskan pencairan dana tersebut kepada pihak yang tidak berwenang.
Kuasa hukum ahli waris, Yayan Sopiyan, membenarkan bahwa ES diduga kuat telah menggelapkan dana tabungan milik almarhumah Ibu Mimin selaku orang tua dari pemberi kuasa, dengan total kerugian mencapai Rp10.000.000.
Yayan mempertanyakan alasan mendasar pihak koperasi mencairkan dana tersebut kepada orang lain, padahal pihak keluarga dan ahli waris sah merasa tidak pernah memberikan kuasa pencairan tabungan tersebut.
Menurut keterangannya, ahli waris hanya memberikan kuasa terbatas kepada ES untuk mengurus proses pencairan dana pensiun almarhumah yang ada di BTPN, bukan untuk menguras tabungan koperasi.
“Klien saya menegaskan tidak pernah memberi kuasa kepada siapa pun untuk mencairkan uang koperasi. ES hanya diberi kuasa untuk mengurus uang pensiun saja,” ungkap Yayan secara tertulis hari ini.
Namun pada faktanya, ES secara sepihak berhasil mencairkan uang tabungan koperasi tersebut tanpa prosedur yang sah dan sama sekali tidak menyerahkannya kepada ahli waris almarhumah.
Yayan menegaskan bahwa tindakan nekat oknum guru tersebut sudah masuk dalam kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang sanksinya sangat jelas secara hukum pidana.
Pihak kuasa hukum melayangkan somasi serta mendesak pelaku untuk segera mengembalikan uang tersebut secara utuh kepada ahli waris dalam tenggat waktu satu pekan ke depan.
Jika dalam jangka waktu satu minggu tidak ada iktikad baik, pihak keluarga memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum pidana dengan jeratan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang penggelapan.
Sementara itu, Ketua KP-RI Mandalawangi, Baet, membantah tuduhan tersebut dan mengklaim pencairan dana senilai Rp10 juta sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta dilengkapi berkas administrasi dan surat kuasa resmi.






