Berita hari ini
Mobil Dinas Camat Cipocok Diduga di Sulap Jadi Kendaraan Pribadi
Serang,
siber.news| Mobil dinas Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diduga dialihfungsikan menjadi kendaraan pribadi.
Dugaan ini muncul setelah mobil berplat resmi pemerintah dengan nomor polisi (X 13XX X -red) berganti menjadi plat hitam dan terlihat terparkir di halaman kantor kecamatan pada Kamis (19/03/2026). Bukti foto dan video peristiwa tersebut telah dikantongi redaksi siber.news.
Kabid BPKAD Kota Serang, Tini Suhartini, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk kategori penyalahgunaan aset daerah.
“Mungkin masuknya kepada penyalahgunaan aset daerah, karena merubah fungsi kendaraan dari kendaraan dinas menjadi kendaraan pribadi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada siber.news.
Sementara itu, Camat Cipocok Jaya, UM Rahmat Hidayat, hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi berulang kali dilakukan wartawan, namun yang bersangkutan terkesan enggan menanggapi.
- Untuk diketahui, merubah kendaraan dinas menjadi milik pribadi berpotensi melanggar :
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara: Barang milik negara/daerah tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi. - PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Kendaraan dinas termasuk aset daerah yang penggunaannya harus sesuai peruntukan.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara/daerah dapat dijerat pidana. (BA)

















