Berita hari ini
Menuntut Penjara Penyalahguna Narkoba Bertentangan dengan UU Narkotika
Penulis :
Oleh Komjend Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar SH.
Jakarta, Siber – Kebijakan menuntut dan memenjarakan penyalah guna tidak berdasarkan UU narkotika. Saya memberikan apresiasi kepada jaksa yang menuntut Artis Nia dan Ardi serta siapa saja yang menjadi penyalahguna dengan tuntutan atau dakwaan menjalani hukuman rehabilitasi.
Memang, penegakan hukum terhadap penyalahguna dengan menuntut penyalahguna dipenjara merugikan masarakat dan negara karena menghambur hamburkan sumberdaya penegakan hukum.
Sumber daya penegakan hukum terkuras hanya untuk menangkap penyalah guna, menahan dan memproses secara pidana serta menghukum penjara.
Padahal secara khusus UU narkotika bertujuan tidak memenjarakan tapi menjamin penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi, utamanya melalui wajib lapor pecandu sebagai langkah prevention without punishment.
Kalau penyalahguna ditahan dan dituntut dengan hukuman penjara di samping bertentangan dengan tujuan khusus dibuatnya UU narkotika, juga tidak memenuhi syarat-syarat penahanan.
Mengutip hasil penelitian Shapiro, Justin B (2010) di Mexiko, memenjarakan penyalahguna narkotika sama dengan menghambur-hamburkan sumber daya penegakan hukum.
Mestinya enerji penyidik, penuntut umum dan hakim serta biaya penegakan hukumnya dimanfaatkan untuk menangkap pengedar dan jaringan peredaran gelapnya. Toh, penyalah guna sudah diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor pecandu agar sembuh/pulih dan tidak relapse.
Negara rugi kalau yang ditangkap adalah penyalahguna, kecuali penyalahguna yang menjadi pengedar atau menjadi anggota sindikat narkotika.
UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bertujuan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi
Jaminan UU narkotika berupa dibentuknya IPWL yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi oleh pemerintah agar penyalahguna bisa mendapatkan rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, juga jaminan dalam proses penegakan hukum bahwa penyalah guna diberikan hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi melalui putusan atau penetapan hakim agar sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya (pasal 103)
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
Rehabilitasi penyalahgunanya dan penjarakan pengedarnya.(Red)