Pemerintahan
Menolak PAW, Afrizal A Lana Ajukan Gugatan ke PTUN
Penulis :
KOTA DEPOK | Beredarnya kabar yang datang dari Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat perihal surat penyampaian keputusan Gubernur tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW) salah satu Anggota DPRD Depok bernama Afrizal A Lana, masih menyisakan persoalan.
Pasalnya, Afrizal menolak Surat bernomor 4609/KPG.19.03/PemOtda yang ditujukan langsung kepada Wali Kota Depok melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Menurut Afrizal keputusan tersebut banyak kekeliruan serta cacat hukum.
Dalam surat keputusan tersebut ada dua hal yang dijelaskan yakni tentang peresmian PAW Anggota DPRD Depok atas nama H Afrizal A Lana dan tentang peresmian PAW Anggota DPRD Depok masa jabatan tahun 2019-2024 atas nama Reinova Serry Donie.
Sedangkan kata Afrizal, disaat permasalahannya dengan internal partai belum putus, mendadak ketua DPRD bersama para wakilnya mengusulkan untuk dirinya di PAW melalui Wali kota.
“Masalah antara Internal saya dengan partai belum selesai, dan masalah internal partai tersebut itu disebutkan di PP no 12 Tahun 2015 penyelesaiannya bisa di sengketa pengadilan dan harus ditunggu hasilnya. Arti kata harus Inkrah,” ungkap Afrizal kepada Awak Media. di Sukatani, Tapos, Kota Depok pada Kamis, (18/08/2022).
Afrizal juga mengatakan bahwa persoalannya tersebut masih Dalam proses pengadilan, namun secara tiba-tiba muncul usulan dari ketua DPRD.
“Ketua DPRD ini kan dia bekerja sama, arti kata setiap tanda tangan DPRD yang keluar harus disetujui juga oleh 3 wakil. Arti kata 3 wakil tersebut memahami bahwa mereka membuat surat,”
“Yang jadi permasalahan sekarang, ini bukan subjektif, apakah ketua DPRD tidak paham hal ini,” ucapnya
Afrizal juga menyebut bahwa ada ketidak pahaman Ketua DPRD Depok berkaitan dengan administrasi, dalam hal ini terjadi kesalah nama yang tertulis pada SK PAW tersebut.
“Kalau memang ketua DPRD dan para pimpinan gak paham itu bahaya buat kita. total bahaya, soalnya itu hal kecil. Dia harus baca, dia punya staf dan yang lebih dahsyat nya lagi namanya sendiri antara F sama P itu mereka tidak bisa bedain,”
“Nama Afrizal di ganti Aprizal udah jelas salah, bobotnya tetap salah. Nah itu sendiri secara administrasi mereka gak paham,” ucapnya
Berikutnya Afrizal juga menyebut bahwa kekeliruan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pimpinan DPRD saja, melainkan dari pemerintah Kota hingga Provinsi. yang mana Afrizal menganggap bahwa para unsur pemerintah tidak teliti dalam melihat objek hukum.
“di pemerintahan kota apakah mereka tidak baca, arti kata kalo mereka baca teliti mereka akan mengembalikan ke DPRD, ini nama objek hukumnya salah,” ungkapnya
Afrizal menilai pemerintah Provinsi Jawa Barat terkesan memaksakan untuk mendahului keputusan pengadilan.
“Terkait langkah dari PAW ini di pengadilan sedang berlangsung dan saya sendiri sudah menyurati KPU, Bawaslu, Ketua DPRD, Ketua DPP. Bahwa sekarang berproses. Dan itu suratnya ada,”
“dan pada saat sedang berproses ada muncul usulan untuk di PAW dari ketua DPRD. Jadi disini kuat diduga ada sesuatu. Arti kata ini permasalahan internal partai Gerindra kok ketua DPRD sama pimpinan ikut masuk, ada apa?,” tandasnya
Afrizal juga menilai dari kejadian tersebut bahwa pimpinan DPRD tidak mengerti hukum, sebab, menurut Afrizal dalam surat dari provinsi yang sebelumnya ada poin penjelasan bahwa perkara tersebut sedang berproses, sehingga belum dapat di proses.
“Jadi mereka tidak baca poin-poin sampai ke 4 pada surat yang dikirimkan oleh provinsi sebelumnya, bahwa ini sedang berproses, jadi belum bisa diambil tindakan,”
Afrizal berharap agar dikemudian hari dalam ini pemerintah Kota Depok tidak melakukan kesalahan yang serupa.
“Harapan saya sederhana aja, kalau bisa Depok ini secara administrasi jangan bikin kesalahan lah.” pungkasnya (Guh).