Nasional
Melalui Pengadilan, DPC Demokrat Kota Depok Minta MA Tolak PK yang Diajukan Moeldoko
SIBER.NEWS, DEPOK | DPC Partai Demokrat Kota Depok mendatangi pengadilan untuk meminta perlindungan hukum. Upaya itu mereka lakukan setelah Kepala Staf Presiden (KSP) disebut mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Meski kubu Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat pada 3 Maret 2023 lalu, namun DPC Partai Demokrat Kota Depok tetap solid mengakui bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Hal itu dikatakan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Depok, Edi Sitorus saat melayangkan berkas perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Negeri Depok, Senin 3 April 2023.
Edi Sitorus, melalui Pengadilan meminta agar Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Moeldoko. Pasalnya menurut Edi, gugatan itu bukanlah merupakan Novum baru, sebab, kata Edi Sitorus bahwa Moeldoko telah mengajukan beberapa kali gugatan dan hasilnya ditolak.
“Kita meminta kepada Mahkamah Agung, karena sebetulnya itu bukan novum baru, semua sudah dilakukan oleh Moeldoko CS yang saya bilang tadi yang 16 kali itu sudah ditolak,” ungkapnya.
Menyampaikan pesan yang disampaikan oleh AHY, bahwa seluruh kader diminta untuk tetap semangat dan berjuang untuk mempertahankan Partai Demokrat dibawa Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.
“Pesanya tetap semangat, tetap berjuang, karena yang kita lakukan ini bukanlah bentuk perlawanan melainkan mempertahankan partai Demokrat,” pungkasnya. (TGH).
