Berita hari ini
MAPPAK : Minta Kapolda dan Gubernur Banten Proses Hukum Tempat Hiburan Malam Yang Masih Buka Dimasa Pandemi Covid
Kota Serang, Siber | Intruksi Gubernur Banten Nomor:556/901-Dispar/2021 Tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 Provinsi Banten kepada Bupati/Walikota diwilayahnya mulai tanggal 15 Mei 2021 Pukul 21:99 WIB e.d 30 Mei 2021 sesuai peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Oprasional Prosedur Penegakan Corona Virus Dieeases-2019.
Ely Zaro selaku kordinator Koalisi MAPPAK Banten” mengatakan kepada Siber.news bahwa sangat menyayangkan bila intruksi Gubernur dan kabupaten/kota Tersebut hanya di tujukan ke tempat wisata di Banten akan tetapi disisi lain beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) Diduga dibiarkan beroperasi menjalankan aktivitas usahanya, padahal pengujung di tempat tersebut sangatlah rawan penyebaran virus Covid-19 karena bersentuhan langsung.
Seharusnya petugas Prokes dan pemegang kebijakan jangan tebang pilih untuk penegakan hukum karena bisa menimbulkan kecemburuan bagi warga khususnya Kota Serang dalam mengambil keputusan atau Intruksi yang di keluarkan harus adil dan tidak tebang pilih guna memutus rantai Penyebaran Corona Virus Diseases-19 sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseases-19. Ungkapnya”.
Ely menambahkan Dalam hasil monitoring pada malam Minggu (16/5/2021) membenarkan beberapa Tempat Hiburan Malam yang berada di kota Serang sudah beroprasi kembali dan diduga tidak adanya perhatian khusus baik dari gubernur banten dan aparat hukum seperti himbauan dari petugas Prokes wilayah hukum banten.
Dengan adanya ini” Ujang ” warga kota serang mengatakan” saya wisata ke kolam renang di larang/tutup tidak bisa untuk liburan setahun sekali sama keluarga, Jarah di Banten yang biasanya bisa duduk, istirahat dan santai melihat keindahan di taman mesjid Banten sekarang dilarang langsung ada himbauan disuruh pulang.
Tapi kenapa yang namanya Tempat Hiburan Malam yang infonya sudah beroperasi diduga dibiarkan saja. Dimana keadilan hukum bagi masyarakat dan tidak terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kami minta aparat hukum agar dapat bertindak adil dengan melakukan proses hukum terhadap para pengusaha THM dibanten yang bandel masih buka dimasa Pandemi Covid ini jika benar tujuan Gubernur ingin melindungi warganya. Tutup Ujang”
sampai berita ini ditayangkan saat dikonfirmasi kepada beberapa narasumber seperti SATGAS Covid-19 Provinsi Banten, Kabid Humas Polda Banten dan Kapolres Serang Kota melalui pesan whatsapp belum bisa mendapatkan keterangan. ( Br-Siber )