Uncategorized
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional Bagikan Tips Penegakan Hukum Narkotika
Jakarta, Siber.news – Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H, bagikan tips bagi penegak hukum narkotika agar penegakan hukum narkotika mencapai tujuannya.
Berikut tipsnya :
1. Penegak hukum harus faham bahwa tujuan penegakan hukum narkotika adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4 cd).
2. Atas dasar kedua tujuan tersebut, secara yuridis penyidikan dan penuntutan serta pengadilan perkata penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika “wajib dibedakan”.
3. Khusus proses peradilan terhadap perkara penyalahgunaan narkotika hanya disidik berdasarkan pasal 127, tidak dapat didakwa dengan dakwaan komulatif atau subsidiaritas dengan pasal lain serta tidak dijatuhi hukuman pidana.
4. Penyidik, penuntut umum dan hakim diberi kewenangan menempatkan penyalah guna ke dalam lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan (pasal 13 PP no 25/2011) agar penegakan hukum sukses mewujudkan tujuan dibuatnya UU narkotika yang berlaku.