Berita hari ini
LSM GIAS Minta Audit Total DLH Kota Tangerang Terkait Armada Sampah Rusak
TANGERANG,
siber.news — Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Pengoperasian armada pengangkut sampah yang dinilai tidak laik jalan memicu kritik keras dari Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (DPD LSM GIAS).
Situasi kian memanas setelah Wali Kota Tangerang turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapangan. Dalam sidak tersebut, ditemukan truk sampah berplat nomor B 9651 CQ dalam kondisi keropos dan tidak stabil (goyang), yang diduga kuat menjadi pemicu insiden keselamatan.
Merespons temuan fatal ini, Ketua DPD LSM GIAS Kota Tangerang, Ajis Pramuji, menyayangkan buruknya tata kelola tersebut. Ia mengkritik keras lemahnya koordinasi dan sinergi antara DLH dengan Dinas Perhubungan (Dishub) terkait pengawasan uji kelayakan kendaraan (KIR).
“Bagaimana bisa armada yang secara kasat mata sudah keropos dan tidak layak jalan masih dibiarkan bebas beroperasi mengangkut sampah di jalur protokol? Ini adalah kelalaian serius yang nyata-nyata membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” tegas Ajis kepada media.
Ketimpangan ini terasa ironis mengingat alokasi anggaran DLH Kota Tangerang dalam DPA Tahun Anggaran 2025 bernilai sangat fantastis. Berdasarkan data resmi, terdapat plot dana sebesar Rp18,02 miliar untuk pemeliharaan kendaraan, Rp84,91 miliar untuk pengangkutan sampah, serta Rp19,12 miliar untuk pengadaan kendaraan operasional baru.
Melihat kontrasnya anggaran miliaran rupiah dengan kondisi riil armada yang memprihatinkan, LSM GIAS menilai adanya tanda tanya besar. Mereka menduga kuat ada indikasi ketidakefektifan dan ketidakpatuhan dalam tata kelola serta realisasi anggaran pemeliharaan tersebut.
Lebih lanjut, LSM GIAS menggarisbawahi bahwa pembiaran armada rusak ini diduga berpotensi menabrak sejumlah regulasi hukum. Di antaranya UU No. 22/2009 tentang LLAJ (kelaikan jalan), UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara (pemeliharaan aset daerah), hingga potensi pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ditemukan kerugian keuangan negara.
Sebagai langkah konkret, LSM GIAS mendesak adanya audit total dan evaluasi menyeluruh dari pihak dinas terkait secara transparan. Jika persoalan ini tidak segera dibenahi, mereka menegaskan tidak akan ragu menyerahkan dokumen anggaran ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar diusut tuntas.






