Berita hari ini
Lama Bungkam, DLH Kota Tangerang Akhirnya Jawab Tudingan Indikasi Mark-Up Anggaran GMAKS
TANGERANG,
siber.news | ( Senin 6 April 2026) -Setelah sekian lama bungkam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang akhirnya merespons surat klarifikasi dari Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS). Jawaban tertulis ini muncul di tengah kencangnya sorotan publik terkait dugaan indikasi mark-up dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang dan jasa tahun anggaran 2025-2026.
GMAKS secara tegas menyoroti adanya indikasi ketidakwajaran pada nilai pagu pengadaan alat berat yang dinilai fantastis. Salah satu yang paling mencolok adalah pagu satu unit Bulldozer yang menembus angka Rp4,1 miliar, nilai yang diduga kuat melampaui standar harga normal di pasar nasional untuk spesifikasi sejenis.
Tak hanya alat berat, aroma manipulasi juga tercium pada pos belanja suku cadang Dump Truck. GMAKS menemukan indikasi duplikasi anggaran sebesar Rp9,7 miliar yang muncul dengan nilai identik secara presisi pada TA 2025 dan TA 2026. Hal ini memicu dugaan kuat adanya praktik “copy-paste” anggaran tanpa melalui survei lapangan yang riil.
Dalam surat jawabannya, DLH mengakui bahwa nilai satuan anggaran suku cadang dipukul rata sebesar Rp56,7 juta per unit armada. Angka ini dianggap GMAKS sangat tidak masuk akal jika ditetapkan sama untuk seluruh kendaraan tanpa melihat kondisi kerusakan masing-masing, sehingga diduga hanya menjadi modus untuk menyedot anggaran daerah.
Pihak DLH yang ditandatangani oleh PPID Pembantu, M. Dadang Basuki, berdalih bahwa seluruh penetapan harga sudah mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2025. Pihak dinas berkilah bahwa angka-angka tersebut adalah hasil sistem informasi pemerintah yang sudah terintegrasi secara elektronik melalui SIPD Kemendagri.
Poin yang paling mengejutkan, DLH secara gamblang mengakui dalam suratnya bahwa seluruh paket pekerjaan tersebut belum dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pengakuan ini memicu pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan internal terhadap anggaran bernilai miliaran rupiah yang belum teruji kewajarannya.
Seolah ingin membatasi akses, DLH juga memberlakukan syarat administratif yang sangat ketat bagi warga yang ingin meminta rincian data lebih dalam. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk memperlambat transparansi publik, terutama terkait identitas perusahaan pelaksana proyek yang hingga kini masih dirahasiakan oleh pihak dinas.
Menyikapi jawaban yang dinilai normatif tersebut, GMAKS menyatakan akan terus mendalami indikasi kerugian negara ini. Jika bukti-bukti kewajaran harga per armada dan transparansi perusahaan pelaksana tetap gelap, mereka memastikan akan menyeret temuan ini ke ranah hukum melalui Kejaksaan atau KPK.








