Uncategorized
Kontraktor Pembangunan Jembatan Pegadungan Kec. Tanara Diduga Langgar UU keterbukaan informasi publik (KIP) dan K3
Serang, Siber.news Pembangunan Jembatan Pegadungan Kec. Tanara Diduga langgar Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik KIP Bahwa didalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik BAB III Informasi Pasal 15 (9) Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf isalah satu contohnya yang telihat dilapangan tidak memasang direksi keet (Gambar) ditempat kerja. .
Pelaksanaan suatu jenis pekerjaan yang dilakukan di lapangan. Akan berhasil jika dilihat dari segi kwalitas atau waktunya dan jika dilakukan dengan langkah yang baik dan tepat. Sarana yang bisa digunakan untuk mengelola proyek tersebut adalah, adanya tempat pengawasan proyek atau kontraktor yang bentuknya berupa direksi keet dan gudang.
Berbeda dengan pekerjaan pembangunan jembatan Pegadungan kecamatan Tanara yang di laksanakan oleh CV. Putra Utama Jaya selaku pelaksana dan PT. Data Engineering Konsultan selaku konsultan satuan kerja dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten serang, e-Tender dengan pasca kualifikasi, sumber dana DTU-DAU-KAB.SERANG, TA 2023. Dengan nilai anggaran Rp 3.148.470.933,87 Masa pelaksanaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Sementara salah satu pekerja CV. Putra Utama Jaya selaku pelaksana dikonfirmasi mengatakan kalau terkait dengan Direksi keet ( Base camp) kami berada di serang pak
” Iya pak, kami buka Direksi keet ( Base camp) di serang karena barangnya kami rakit disana” ucap salah satu pekerja Febry yang mengaku selaku konsultan/pengawas dari PT. Data Engineering Konsultan. “Kebetulan saya baru datang dan tidak tahu serangnya dimana karena saya bukan orang serang pak”, Tambahnya.
Sumarna salah satu aktifis GMAKS mengatakan bahwa Seperti kita ketahui, Direksi Keet (Base Camp) adalah kewajiban Rekanan atau Kontraktor karena merupakan tempat untuk informasi publik untuk masyarakat maupun SKPD terkait dan sebagai tempat bekerja bagi para staf dari kontraktor, pengawas maupun pemilik proyek di lapangan. Perlu kita perhatikan bersama Direksi keet juga menjadi faktor kualitas perusahaan yang diperhitungkan dalam menentukan metode kerja suatu perusahaan yaitu biaya, mutu, ketersediaan alat, ketersediaan tenaga kerja, kondisi lapangan, mobilisasi alat, K3, dampak lingkungan, kemudahan pelaksanaan, dan waktu pelaksanaan.
Melalui penelusuran awak media ditemukan pula pemasangan K3 dan safety pekerja yang kurang memadai tentunya bisa membahayakan pekerja dan masyarakat disekitar kegiatan.
Sumarna menambahkan kepada instansi terkait agar segera melakukan peneguran dan memberikan sanksi kepada pihak pelaksana yang diduga melanggar aturan dan peraturan yang telah di tetapkan agar mengurangi resiko bagi Masyarakat dan hasil pekerjaan. ( Red )
