Pemerintahan
Koalisi Gmaks-Ombak Pertanyakan Jatah Proyek Oknum Dewan Dibanten
SERANG, Koalisi lembaga Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) dan Organisasi Masyarakat Berantas Korupsi (Ombak), mempertanyakan adanya jatah oknum anggota DPRD Provinsi Banten di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Diduga, dalam jatah proyek tersebut terindikasi adanya tindak pidana korupsi
Seperti yang diungkapkan ketua umum gerakan moral anti kriminalitas (GMAKS) banten, Saeful Bahri yang menyebut pihaknya mendapat banyak aduan dari masyarakat soal adanya dugaan jatah proyek bagi oknum anggota DPRD Banten
Untuk itu, Kata bahri, pihaknya telah melayangkan surat permohonan informasi mengenai kebenaran atas dugaan itu
“Saya bersama Ombak sudah melayangkan surat ke empat OPD yang diduga banyak jatah oknum dewan,” ujarnya, Senin (23/12/2024).
Untuk itu, pihaknya tinggal menunggu jawaban dari OPD tersebut sebagai perbandingan dengan data dan informasi yang didapat dari aduan masyarakat.
“Kita lihat nanti jawabannya dari OPD seperti apa. Yang pasti, kita sudah mengantongi informasi dugaan jatah proyek bagi oknum anggota DPRD Banten. Salah satunya yakni Aspirasi dewan,” jelasnya.
Senada dikatakan Direktur Ombak Popy Yousu. Ia sangat menyayangkan adanya jatah proyek bagi oknum anggota DPRD Banten. Sebab, jika benar, maka tupoksi pengawasan anggaran yang dilakukan anggota dewan khawatir tidak berfungsi dengan baik.
“Kalau benar terjadi, berarti oknum anggota dewan itu sudah menyalahgunakan wewenangnya. Ini harus ditindak tegas,” ungkapnya.
Sebab, lanjut Popy. Merujuk pada Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3), Pasal
400 Ayat 2 menyebutkan bahwa anggota dewan dilarang bermain proyek.
“Keterlibatan dalam proyek seperti ini merupakan penyalahgunaan wewenang yang dapat diancam pidana 20
tahun penjara,” tegasnya.
