Pemerintahan
Koalisi Dari Berbagai Lembaga Akan Geruduk Kantor Walikota Serang & BBWSC3
Siber.news | Kota Serang – Koalisi lembaga “Empat Serangkai” secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Serang Kota, melalui Kasat Intelkam, pada Jumat, 12 Desember 2024.
Kabar tersebut dikonfirmasi Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Babay Muhedi, dalam pernyataannya kepada media usai mengirimkan surat tembusan pemberitahuan aksi ke Kantor Walikota Serang, DPRD Kota Serang, dan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSCC).
Dalam keterangannya, Babay membenarkan aksi tersebut di jadwalkan pada hari Kamis, 19 Desember 2024. Babay juga menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3GAI) Tahun Anggaran 2024. Ia menyoroti berbagai aspek program, mulai dari sosialisasi, dokumentasi, tenaga pendamping masyarakat (TPM), hingga pelaksanaan fisik di lapangan.
“Kami juga meminta salinan dokumentasi hasil Professional Hand Over (PHO) atas seluruh kegiatan P3GAI agar publik bisa menilai secara objektif,” ujar Babay.
Selain isu terkait BBWSCC, koalisi ini juga menyoroti dugaan kecurangan dalam proses tukar-menukar barang milik daerah dengan PT Bersama Kembang Kerep. Dugaan tersebut didasarkan pada tata cara yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Kami mendesak Penjabat (Pj) Walikota Serang untuk memberikan salinan berita acara serta dokumentasi terkait proses tukar-menukar tersebut agar semuanya transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Babay menegaskan bahwa, kami koalisi lembaga akan terus mengawal progres kebijakan pemerintah sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan kelembagaan.
“Kami berkomitmen menjalankan peran sebagai pengawas kebijakan pemerintah demi terwujudnya tata kelola yang baik,” tutupnya.
Aksi pada Kamis mendatang menjadi perhatian publik karena menyentuh dua isu penting, yakni transparansi penggunaan anggaran dan pengelolaan barang milik daerah, yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih ketat. (Rls-red)
