Pendidikan
KH Yusuf Al-Mubarok Minta Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dilingkungan Dindikbud Banten
Penulis :
Siber.news | KH.Yusuf Al-Mubarok meminta kepada Kejati Banten untuk mengusut tuntas, laporan dari LSM BICC soal adanya dugaan korupsi di Dindik Banten.
Menindaklanjuti pemberitaaan sebelumnya terkait adanya dugaan korupsi Pengadaan Barang tahun 2024, dan Pengadaan Drone Mapping Abal-Abal Bidang SMK pada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, yang telah di Laporkan oleh Hanafi Habib Direktur Eksekutif LSM Banten Investigation Coruption Control (BICC) ke Kejaksaan Tinggi Banten dengan Nomor laporan : 0110/BICC/0-VIII/2024.
Dalam rangka penegakan supremasi hukum dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rd, DR. KH Yusuf Prianadi, SH selaku Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Al Mubarok Cinangka, sangat mendukung dan mengapresiasi keberanian LSM Banten Investigation Coruption Control (BICC) yang telah melaporkan adanya dugaan korupsi sebagaimana tersebut diatas.
Oleh karenanya KH.Yusuf meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, agar mengusut tuntas dugaan korupsi yang ada di Dindik Banten sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya saat ditemui Awak media di kediamannya, Selasa, 04/09/2023.
Menurut Rd, DR. KH Yusuf Prianadi, SH, Korupsi diibaratkan seperti penyakit menular yang sangat ganas, dapat menjalar ke seluruh elemen kehidupan, dari kalangan atas sampai kalangan terbawah, ditambahkannya bahwa korupsi selama ini diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena korupsi merupakan tindak kejahatan yang sangat mempengaruhi sendi-sendi sektor kehidupan suatu negara dan masyarakat.
Dampak yang ditimbulkannya pun luar biasa, karena menyangkut Perekonomian Negara, sehingga Aparat Penegak Hukum wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kewenangannya dalam memberantas para koruptor, tegasnya dengan nada yang berapi-api.
Meski begitu KH.Yusuf juga menjelaskan, bahwa dalam Islam, korupsi termasuk dosa besar yang akan mendapatkan hukuman di dunia dan di akhirat.
Yang pastinya hukuman akhirat bagi pelaku korupsi telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits. Dalam Al-Qur’an, Allah swt berfirman:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ
Artinya; Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS An-Nisa: 10).
Naudzubillah min dzalik artinya
“Kami memohon perlindungan kepada Allah SWT dari perkara tersebut”, tukasnya.(Rez)