Hukum & Kriminal
Ketua RT Bersama Oknum Polisi Diduga Aniaya Dua Orang Anak di Depok
SIBER.NEWS, DEPOK |Buntut dari dugaan penganiayaan terhadap dua orang anak dibawah umur berinisial SY dan RR oleh Ketua RT dan Oknum Polisi di Kota Depok berujung pelaporan.
Melalui pendampingan Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan kedua orang tua korban melaporkan Oknum Ketua RT dengan dugaan penganiayaan dua orang anak dibawah umur ke Mapolres Metro Depok pada Kamis 31 Agustus 2023.
Bersamaan dengan pelaporan tersebut sejumlah oknum anggota polisi dari mapolsek Sukmajaya juga turut dilaporkan ke Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Metro Depok.
Pelaporan tersebut bermula dari adanya dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Ketua RT dan sejumlah oknum polisi terhadap 2 orang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Kalimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok pada Selasa 15 Agustus 2023 kemarin.
Kuasa Hukum Korban yang bernama Andi Tatang Supriyadi menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari kedatangan Ketua RT ke kediaman korban berinisial SY dengan menuding bahwa SY telah mencuri barang miliknya yang hilang. Sedangkan tuduhan tersebut tanpa adanya bukti.
Alih-alih agar SY mengakui tuduhannya, Oknum Ketua RT itu secara langsung melayangkan sejumlah pukulan terhadap SY hingga mengakibatkan luka pada bagian wajah. Lalu kata Tatang tak berselang lama Oknum Anggota Polisi dari Polsek Sukmajaya datang dan turut serta melakukan penganiayaan terhadap korban SY hingga mengeluarkan darah pada bagian hidungnya.
Lalu korban berinisial SY yang berusia 16 tahun itu di bawa ke mapolsek Sukmajaya oleh Ketua RT Bersama dengan oknum polisi tersebut. Nahasnya lagi, setibanya di mapolsek, korban SY pun masih mendapati tindakan penganiayaan oleh sejumlah Oknum Anggota Polisi Mapolsek Sukmajaya.
Selanjutnya dijelaskan oleh Tatang bahwa korban SY diminta untuk menunjukkan kediaman Korban yang berinisial RR untuk di bawa ke mapolsek Sukmajaya bersama-sama dengan korban SY.
Korban RR yang dijemput secara paksa itu pun mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban SY.
Dari kejadian tersebut kedua orang tua korban melalui Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan telah resmi melaporkan Ketua RT dan sejumlah oknum polisi mapolsek Sukmajaya ke unit PPA dan juga ke propam polres metro Depok.
Yunus Yunio yang juga merupakan pengacara dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi dan Rekan berharap adanya tindak lanjut dari unit PPA dan Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Metro Depok agar para pelaku segera ditindak tegas dan tidak ada lagi korban-korban selanjutnya. (GUH).