Berita hari ini
Ketua Komisi I DPRD Bakal Panggil Satpol PP Soal Segel PT ESA
TANGERANG,
siber.news – Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, menanggapi serius kabar pencopotan segel PT ESA Jaya Putra oleh Satpol PP. Langkah tersebut dinilai janggal karena diduga dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan pihak asisten daerah selaku ketua satgas.
H. Junadi menegaskan bahwa berdasarkan hasil rapat sebelumnya, PT ESA dilarang beroperasi sebelum izin resmi terbit. “Instruksi dari Asisten II sudah sangat jelas, selama perizinan belum selesai, segel harus tetap terpasang,” ungkapnya kepada awak media. Selasa (14/4).
Pihak legislatif menyayangkan tindakan sepihak Satpol PP yang membuka segel sesaat sebelum lebaran kemarin. Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan dewan mengenai alasan kuat di balik tindakan berisiko yang dilakukan aparat penegak perda tersebut.
Terkait rumor adanya uang ratusan juta untuk koordinasi atau praktik “simsalabim” dalam kasus ini, Junadi menyatakan akan melakukan pendalaman. Ia tidak ingin isu liar tersebut dibiarkan tanpa adanya klarifikasi resmi dari instansi terkait agar tidak merusak citra pemerintah.
Dalam waktu dekat, Komisi I menjadwalkan pemanggilan terhadap Satpol PP Kota Tangerang. Dewan ingin melihat secara langsung apakah ada surat perintah resmi dari Wali Kota atau Kasatpol PP yang mendasari pembukaan segel tersebut.
Junadi juga menyebutkan bahwa informasi dari Dinas Perkim menunjukkan dokumen perusahaan tersebut masih dalam tahap perbaikan. Artinya, secara administratif belum ada legalitas yang sah bagi PT ESA untuk melanjutkan aktivitas bangunannya.
Ia memperingatkan bahwa jika terbukti tidak ada dasar surat perintah yang sah, maka telah terjadi pelanggaran prosedur yang berat. Legislatif meminta pemerintah kota untuk bertindak transparan dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan di lapangan.
Sebagai penutup, H. Junadi memberikan pernyataan tegas jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pencopotan segel tersebut. “Kalau memang izinnya belum ada dan tidak ada dasar perintah yang jelas, maka gedung itu harus disegel kembali!” pungkasnya.








