Berita hari ini
Kepala Desa Diduga Sewenang-wenang, Pedagang Pasar Begog Geruduk Kantor Desa
Serang, siber.news | Menindak lanjuti pengukuran area pasar yang dilakukan Kamid ( suami Singarajan-red ) yang didampingi Sekdes Desa Singarajan pada pukul 10.00 hari Minggu 13 Maret 2022.
Hingga pada Hari senin 14 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, sekitara 50 orang pedagang Pasar Begog geruduk Kantor Desa Singarajan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang, lantaran kecewa dengan kebijakan pemerintahan Kepala Desa Singarajan dan merasa dirugikan.
Salah seorang pedagang yang namanya enggan disebutkan mengaku dirinya dan beberapa pedagang lain sudah membayar sewa lapak dan retribusi pasar kepada Kades melalui orang yang ditugaskan oleh Kades.
“Kami sudah membayar uang sewa yang nilai nya variatif, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 5 juta bahkan ada juga lapak yang di pinggir jalan itu disewakan Rp 2,5 juta sedangkan lapak yang bekas rumah dinas dekat UPT Pontang itu disewakan perbulan Rp 200 ribu, tapi sekarang pihak desa mau membangun pasar tersebut sedangkan setelah dibangun kami harus menyetorkan uang sewa kembali,” ujarnya.
Jelas kami merasa dirugikan, kami tidak setuju dengan sikap sewenang-wenang Kades, karena pasar ini tanahnya sebagian milik masyarakat dan sebagian lagi milik Pemda bukan bengkok desa, jadi kepala desa tidak bisa se enaknya bikin aturan, sambungnya.
Jika pihak Desa masih melanjutkan pembangunan dengan merugikan kami ( pedagang pasar- red) kami akan melakukan demo kedua dan selanjutnya, sampai proyek ini dihentikan, tambahnya.
Hal senada diungkapkan pedagang lainnya yang ikut dalam demo tersebut, menurut ia selama ini pihak desa mengambil retribusi sebesar Rp. 4.000,- dan sewa lapak pasar padahal lahan yang digunakan bukan milik Desa mirisnya ada juga sempadan jalan yang jelas itu lahan milik negara tapi disewakan oleh pihak Desa, hanya diberi pembatas atau sekat antara satu lapak dengan lapak lainnya. Kami ikuti, kami menuruti apa yang menjadi aturan desa tapi jika kami dirugikan jelas kami menolak, bahkan uang hasil retribusi atau salar pasar itu tidak ada kejelasan untuk apa uang tersebut digunakan,” tandasnya.
Saat masyarakat mendatangi Kantor Desa kepala Desa Singarajan Hj. Ulfah tidak ada ditempat dan hanya Sekdes Sumusul yang menerima para pedagang tersebut.
Ia mengatakan, Payung hukum segala macem lagi proses. “Tadinya kan jalan beda tinggi kemaren kita urug jadi untuk biaya itu, setelah diurug ada warga yang ingin jualan disitu,” katanya.
Sambil jalan kita buat payung hukum dan pengelolaan aset kalo itu sudah siap ya monggo rencananya mau dijadikan satu atap jadi bukti kepemilikan dulu diberesin, pungkasnya. (red)