Berita hari ini
Kemensos Sederhanakan Permensos Tentang Perlindungan Sosial Bagi Korban Bencana
Bogor (28 April 2021) – Kementerian Sosial menyederhanakan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tentang Perlindungan Sosial bagi Korban Bencana sebagai upaya mempercepat pelayanan kepada korban bencana.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Robben Rico mengatakan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, perlu dilakukan penyederhanaan peraturan seefisien mungkin agar tidak menyulitkan langkah petugas ketika berada di lapangan, terutama saat kondisi bencana.
“Saat menginventaris Permensos di bidang perlindungan dan jaminan sosial (Linjamsos), saya cukup kaget kok angkanya cukup besar, ada 13. Saya lihat ke lapangan, ya ternyata hal yang membuat temen-temen kesulitan ya karena peraturan itu juga. Artinya sebenarnya, secara prinsip baik, tapi justru menyulitkan teman-teman sendiri,” kata Robben saat membuka kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Hukum dan Humas di Bogor, Rabu (28/4).
Sesditjen menyoroti dua hal krusial yang ia temui di lapangan, yaitu terkait pemberian santunan ahli waris, yang menurutnya, bisa diberikan dalam bentuk tunai maupun non tunai sesuai dengan kondisi dilapangan.
“Perlu dilakukan review terhadap Permensos terkait mekanisme pemberian santunan secara tunai. Itu sebenarnya bisa diakomodir, kan selesai. Tidak mungkin kita bisa menyamakan semua kondisi agar sama. Aturannya yang harus kita revisi, kita lakukan penyesuaian,” ujarnya.
Ia mengambil contoh musibah KRI Nanggala 402 baru-baru ini dimana ahli waris keluarga korban diberikan santunan oleh Kementerian Sosial.
“Kemarin, kunjungan yang melibatkan pimpinan itu di Hari Minggu, tidak mungkin datang dengan tangan kosong, tidak mungkin juga harus nunggu bank buka hari libur, contoh-contoh kecil seperti itulah tolong diperhatikan,” terangnya.
Sementara itu, lanjutnya, peraturan pendataan penerima bantuan _by name by address_ (BNBA) seharusnya dilakukan langsung oleh daerah, dan datanya diajukan kepada pusat. Hal itu, dikatakan Robben, untuk meminimalisir adanya bantuan yang salah sasaran.
“Contoh, kita harus mempertanggungjawabkan BNBA, ya sudah buatkan aturannya sampai di area mana kita bertanggungjawab. Misalkan, di pemerintah paling bawah, di tingkat kepala desa, lurah, camat, atau sampai di Kepala Dinas Sosial supaya tanggung jawabnya nanti tidak membelenggu teman-teman. Jangan semuanya dikerjakan pusat, apalagi dalam situasi bencana, pasti itu menyulitkan,” tuturnya.
Hal-hal seperti itu yang menurut Robben perlu untuk dilakukan perubahan, dilakukan review, yang memang kira-kira membebani, “Kalau tidak mungkin dilakukan, kemampuan kita tidak bisa mempertanggungjawabkan sampai di titik yang dibuat di Permensos, ya tolong diubah,” pungkasnya.
Editor : Teguh | Sumber : Humas Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI