Berita hari ini
Kemensos konsentrasikan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga Untuk Penanganan Bencana
Jakarta (27 April 2021) Kementerian Sosial konsentrasikan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA/K-L) untuk penanganan bencana khususnya daerah pesisir selatan.
“Bu Menteri berpesan, tolong titipkan kepada temen-temen untuk zona merah, khususnya yang berada di sisi selatan, yang menghadap ke Samudera Hindia, itu tolong semuanya dikonsentrasikan untuk penanganan bencana,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Robben Rico menyampaikan pesan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat membuka kegiatan Pemantapan Aplikator RKA/K-L di Jakarta (27/4).
Aplikator di tingkat daerah diminta bersungguh-sungguh dalam menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), termasuk dana dekonsentrasi.
Menurutnya, aplikator di daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, “Karena kami merasa ya memang tidak mungkin akan menghandle semuanya. Jadi, saya minta teman-teman semua di Dinsos Provinsi untuk serius dan tidak menyepelekan perencanaan yang teman-teman ini buat,” ujar Robben di hadapan para aplikator pusat dan daerah.
RKA-K/L adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu K/L dan sebagai penjabaran dari rencana kerja K/L yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Sementara, dana dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur/pemerintah daerah.
Ia mengatakan bahwa anggaran yang digelontorkan kepada daerah harus memiliki _output_ yang jelas. “Ini bukan kegiatan yang rutinitas, melainkan betul-betul kegiatan yang harus kita lakukan dan kita pertanggungjawabkan,” pinta Robben.
Untuk itu, pihaknya berharap jika ditemui permasalahan di lapangan agar segera dicarikan solusi yang permanen, bukan sekedar solusi sementara dan akan berulang di kemudian hari.
Editor : Teguh | Sumber : Humas Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI