Keluarga Guru SDN Angsana 2 Akan Lapor Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Pandeglang – Banten | Salah seorang keluarga Jajaran Sekolah Dasar Negeri Angsana Dua (SDN Angsana 2) kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang – Banten merasa terdzolimi atau dicemarkan nama baik para Guru sekaligus Kepala Sekolah tersebut atas dugaan seorang wali murid hingga
beredarnya pemberitaan yang diterbitkan media online Penabanten[dot]com edisi 7 Januari 2021, dengan judul
“Oknum Kepsek SDN Angsana 2 Diduga Kuat Gelapkan Kartu ATM BSM Sebanyak 47 Siswa”.
Disebutkan dalam terbitan online itu bahwa kepala sekolah telah menggelapkan sejumlah uang dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2020.
Jelas kutipan media online tersebut bahwa “Dari data yang didapat ini, ada 47 murid SDN 2 Angsana yang berhak menerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2020, atau dengan uang berjumlah Rp. 1.117.000.00 yang Sesuai di print out di buku rekening salah satu wali murid, tidak sampai ke para murid.”
” Ada dugaan kuat kalau dana BSM SDN 2 Angsana Kabupaten Pandeglang sudah digelapkan oknum kepala sekolah ” Ungkapnya.” mungkin yang dimaksud diatas adalah ungkapan narasumber yang meminta namanya dirahasiakan, namun, pihak penulis berita tersebut kurang cermat dengan tampilan poto unggulan yang diterbitkan, artinya wartawan yang nenulis berita itu diduga telah melanggar permintaan narasumbernya sendiri.
“Saya sedikit kurang faham dengan kode etik yang diterapkan penulis berita itu, narasumbernya meminta namanya dirahasiakan tetapi malah foto surat pernyataan atas nama wali murid yang tertulis Nama Kamid /Arsanah itu terpampang sebagai foto unggulan berita tersebut,” ucap Misnan Irfan Dani yang akrab dengan panggilan Irfan Bulle, ia salah seorang pembaca berita, sekaligus keluarga kepala sekolag SDN tersebut, Minggu (10/01/2021).
Berdasarkan kutipan berita itu, maka salah seorang keluarga dari kepala sekolah SDN Angsana 2 kecamatan Angsana merasa keluarganya didzolimi serta nama baik sekolah beserta para Guru dan Kepala Sekolah dicemari, selanjutnya dia akan melaporkannya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya merasa itu bagian dari pendzoliman terhadap orang tua saya dan guru disekolah itu, dengan cara pencemaran nama baik melalui media online Penabanten[dot]com yang menyebutkan selaku pendidik sebagai para Oknum Guru oleh salah seorang narasumber,” jelas Irfan Bulle dengan rasa terpukul dan kecewa.
“Yang mana kami menduga bahwa yang mencemarkan itu adalah wali murid yang berinisial KM,” jelasnya. (FB)