best replica watch site
Connect with us

Keluarga Fikri Salim Kena Imbas Dari Perseteruannya Dengan dr Lucky Azizah Bawazir, Ada Apa?!

Berita hari ini

Keluarga Fikri Salim Kena Imbas Dari Perseteruannya Dengan dr Lucky Azizah Bawazir, Ada Apa?!

BOGOR – Pembina Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) Jawa Barat Orie A Chandra alias Ori memenuhi panggilan Sat Reskrim Polres Bogor untuk dimintai keterangan terkait laporan terhadap dirinya Rabu (7/4/2021).

Seperti pantauan siber.news Orie A Chandra hadir bersama istri Mariam Lembawati Salim lalu bersama-sama menyambangi gedung Sat Reskrim Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan itu.

Dalam perkara ini, dugaan serupa yang dilaporkan terhadap Orie dan Mariam. perkara itu dilaporkan oleh Retno Wulan Jatiningtyas dengan laporan polisi (LP) yang sama.

Diketahui laporan teregistrasi dalam nomor LP/B/321/VII/2020/JBR/RES BGR. Tanggal 17 Juli 2020. dalam kasus ini, Orie dan Mariam diduga melakukan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana penghinaan terhadap Retno yang terjadi di Ruang Utama Pengadilan Negeri Cibinong Kab. Bogor Jum’at (17/07/20) silam.

Dalam laporan itu, Orie dan Mariam diduga melanggar pasal 170 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP, seperti yang tercantun pada surat pemanggilan itu.

Orie A Chandra (adik ipar Fikri Salim) salah satu pihak yang dimintai keterangan saat dijumpai team siber.news mengatakan, kedatangannya ke Polres Bogor terkait adanya pemanggilan dari Sat Reskrim Kab. Bogor.

“Berkaitan dengan adanya laporan dari saudari Retno, yang saya juga tidak kenal sama sekali namun ada pelaporan bahwa terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan unsur penghinaan,” ujarnya

Kata Orie, dirinya dimintai keterangan oleh penyidik kurang lebih selama 2 jam dengan 13-14 pertanyaan.

“Yang dipertanyakan adalah seputar peristiwa tersebut. Terkait pelaporan tadi bahwasannya kita secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap pelapor yaitu Retno di mana yang nyata-nyata kita tidak ada sama sekali melakukan penganiayaan apapun,” katanya. Rabu (7/4).

Lanjut Orie berharap agar kasus yang menimpanya itu dijalankan secara objektif dan real sehingga tidak ada Intervensi serta rekayasa.

“Saya berharap agar supaya kasus ini jangan ada intervensi, jangan penuh rekayasa, kita buat objektif dan kita buat real saja.” pungkasnya

Di Lokasi yang sama, saat ditemui usai pemeriksaan, Mariam Lembawati Salim (Adik Kandung Fikri Salim) mengatakan bahwa peristiwa histeris yang terjadi usai persidangan itu menurutnya hal yang wajar

“menurut kami tindakan di Pengadilan masih wajar karena itu merupakan ungkapan kekecewaan kami terhadap putusan Pengadilan dan tidak ada pemukulan serta lempar kursi maupun penghinaan,” jelasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Akuratnews.com pelaporan itu bermula saat sidang putusan perkara yang menjerat Fikri Salim atas kasus pemalsuan tandatangan atas dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah seluas 4.000 m2 di Kampung Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jumat (17/7).

Ketegangan terjadi saat majelis hakim PN Cibinong yang diketuai Irfanudin memvonis terdakwa, Fikri Salim terbukti bersalah membuat AJB tanah palsu dan divonis enam tahun penjara, setahun lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Spontan saja, keluarga terdakwa Fikri Salim yang menghadiri sidang langsung bereaksi mendengar putusan itu, Mereka menilai putusan majelis hakim tidak adil bagi Fikri.

Mereka pun meluapkan emosinya dengan berteriak menyebut hakim tak adil dan cenderung berpihak pada dr Lucky Azizah Bawazir selaku pelapor kasus ini.

Tak hanya itu, ramainya media masa yang memberitakan tentang perseteruan Prof. DR. Dr. Lucky Azizah Bawazir,SpPD.,KGH.,FACP.,FINASIM.,S.H.,M.H, dengan Fikri Salim yang menyita perhatian publik.

Seperti berita yang dikutip dari RadarBuana.com yang berjudul “Fikri Salim, Mantan Suami Siri Prof dr.Lucky Azizah Bawajir Dituntut 18 Tahun Penjara.”

Pada berita tersebut, Fikri Salim, mantan suami Prof Luky Azizah Bawazir didakwa kasus Tindak TPPU dan Penggelapan dana milik PT. Jakarta Medica Center (JMC) dituntut 18 tahun penjara.

Hingga terdakwa utama dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penggelapan Fikri Salim alias Kiki diputus selama 14 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp5 miliar oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Kabupaten Bogor.

Namun terkait pengakuan Fikri alias Kiki yang menyatakan bahwa dirinya adalah suami siri dari dr Lucky Azizah Bawazir itu dibantah dengan munculnya berita bantahan dari Kuasa Hukum dr Lucky Azizah Bawazir. (Red)

Siber Hukum & Kriminal

dog mating a woman سکس اسب با زن xbideo.win kall me kris nude harly quinn porn comics, strippers in the hood pornhub wonder woman porn comics xxnxporn.vip real happy ending porn luxury girl fucked with a fan after the party, videos of male masterbation portia de rossi nude pornovideos.win adam and eve sex toy videos caseros pornos gratis
men naked at beach milf with fake tits milfrabbit.net how to jerk off belle delphine onlyfans leal, fun sexy dragon ball videos pornos para adultos xnxxteenvideos.com how yo give a hand job amateur glory hole wife, big tits nip slip jamie lee curtis tits pornhiho.net elle brooke johnny sins mother and son sex
To Top
Kirim Pesan
Terimakasih Atas Informasinya, Kami akan menjaga identitas pemberi informasi
เว็บแตกง่าย