Advetorial
Kegiatan Pemeliharaan Jalan DPUPR Kota Serang
Serang, siber.news – Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan menjelaskan bahwa Pemeliharaan Jalan adalah kegiatan penanganan jalan berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai. Pemeliharaan Jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala dan rehabilitasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang pada tahun 2022 telah menganggarkan untuk Kegiatan Pemeliharaan Jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala dan rehabilitasi. Kegiatan pemeliharaan jalan tersebut dilaksanakan untuk ruas-ruas jalan kota, jalan poros dan jalan lingkungan yang tersebar di 6 (enam) kecamatan.
Adapun jumlah ruas yang tertangani untuk jalan kota sebanyak 75 ruas jalan, jalan poros sebanyak 48 ruas jalan dan untuk jalan lingkungan sebanyak 117 jalan. Ruas-ruas yang tertangani meliputi penanganan berupa pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala dan rehabilitasi. Jenis penanganan berupa pelapisan dengan menggunakan material Hotmix HRS-WC sesuai dengan kebutuhan masing-masing lokasi pekerjaan.
Mekanisme pengadaan untuk kegiatan pemeliharaan jalan di lakukan dengan cara swakelola tipe I yang berdasarkan Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Peraturan LKPP tentang Pedoman Swakelola yaitu direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh instansi sendiri. Untuk pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh APIP dalam hal ini Inspektorat Kota Serang dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan adanya program pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan pada DPUPR TA. 2022 dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan dapat menunjang aktifitas masyarakat. DPUPR Kota Serang terus berupaya agar ruas jalan Kota Serang semuanya fungsional dengan terus melakukan pembanguna/peningkatan jalan dan rehabilitasi/pemeliharaan berkala maupun rutin berupa pelapisan ulang, penutupan lubang atau patching dan membersihkan rumput ditepi jalan untuk menjaga/menjadi kondisi jalan mantap dan memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.