BANDUNG BARAT | Keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Alam Maroko menuai pro dan kontra dari masyarakat setempat.

Hal itu terlihat dari beredarnya postingan di akun sosial media yang bertuliskan adanya pemblokiran jalan menuju pondok pesantren tersebut.
Dikutip dari akun sosial media bernama Bahri Fauzal yang bertuliskan “astagfirullah, tidak henti-hentinya warga kampung Maroko membuat makar terhadap pondok pesantren Tahfidz Alam Maroko – Cihampelas Bandung Barat,” tulisnya dalam sebuah grup di akun media sosial.
Dalam postingannya Bahri nampak menjelaskan bahwa pada hari itu jadwal kembalinya santri untuk kembali ke pondok
“Hari ini adalah jadwal para santri untuk datang kembali ke pondok untuk menimba ilmu.” tulis Bahri
Saat team liputan siber.news mendatangi lokasi keberadaan pesantren Alam Maroko tepat di Kp. Maroko – Cihampelas Kabupaten. Bandung Barat pada Rabu, (06/01/2021)
Menurut keterangan salah seorang warga Kp. Maroko yang enggan di sebutkan namanya membenarkan adanya konflik antara pihak pondok pesantren Alam Maroko dengan warga Desa Mekarjaya.
“Kejadian ini memang sudah lama saat sejak berdirinya ponpes tersebut, jadi terkait alam Maroko pada intinya sedang ada masalah dengan warga Mekarjaya, udah gitu aja” katanya
Salah seorang warga Desa Mekarjaya juga menjelaskan adanya dugaan terhadap pemilik pondok alam Maroko yang tidak memiliki kejelasan atas domisinya serta adanya pernikahan tanpa wali.
“Keresahan masyarakat sini ya karena adanya pernikahan tanpa wali dan domisilinya yang tidak jelas,” jelasnya
Terkait adanya edaran surat yang telah tersebar di Desa Mekarjaya berisikan himbauan yang bertuliskan “PERHATIAN
Dihimbau kepada masyarakat desa Mekarjaya demi kemaslahatan umat agar bersatu padu mengusir dan membubarkan pondok pesantren Alam Maroko yang ada di lingkungan Desa Mekarjaya.
Adapun yang menjadi alasannya:
1. Pesantren tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
2. Ajarannya sesat dan menyimpang dari ketentuan syariat Islam dan telah di vonis sesat oleh MUI Mekarjaya.
3. Di pondok tersebut terjadi pernikahan tanpa wali dan pimpinan pondoknya pun menikahi santriwati/muridnya yang masih dibawah umur dengan tanpa wali.
4. Ajarannya hanya mewajibkan sholat 3 kali dalam sehari yaitu subuh, Maghrib dan isya.
5. Dan banyak lagi ajaran2nya yang janggal.
Oleh karena itu wajib bagi kita untuk membubarkannya.”

Menanggapi hal tersebut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Mekarjaya Ustad Syarif membantah bahwa telah mengeluarkan edaran surat tersebut.
“Jadi kami dari MUI Desa Mekarjaya menyampaikan adanya sebaran surat yang mengatas namakan MUI Mekarjaya itu Hoax.” ucap Syarif kepada team sibernews di kediamannya.
Namun terkait isu yang mengatakan adanya pernikahan tanpa wali tersebut Ustadz Syarif pun membenarkan.
“Nah terkait adanya pernikah tanpa wali, itu betul.” Sebutnya
Lanjut Syarif menyampaikan atas perkara tersebut telah dilakukan mediasi musyawarah mufakat antar pemerintah desa, bhabinkamtibmas dan beberapa tokoh masyarakat dengan pihak pondok pesatren.
“Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan kamipun bersama pihak Kamtibmas juga desa sudah melakukan mediasi untuk dilakukan upaya memperbaiki setatus pernikahan yang dilakukan tanpa wali tersebut.” pungkasnya
Hingga ditayangkannya berita ini pihak warga Kp. Maroko Desa. Mekarjaya menjaga ketat akses perlintasan menuju Pondok Pesantren Tahfidz Alam Maroko untuk mendata seriap tamu yang mendatangi Ponpes Alam Maroko
Terkait hal ini pihak Pondok Pesantren Alam Maroko belum ada yang bisa dipintai keterangan (AN)