JAKARTA – Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang menyoal harus adanya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi masyarakat untuk melakukan pembangunan tempat tinggalnya ternyata tidak berlaku bagi wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Sebagaimana terlihat hasil pantauan di lapangan begitu banyak bangunan yang melanggar ketentuan yang berlaku, baik tidak ada IMB maupun tidak sesuai IMB. Hal ini sebagaimana terlihat di Jalan Tanah Sereal 14 RT. 006.RW.08 No.16 Kelurahan Tanah Sereal Kec. Tambora, Jakbar berdiri bangunan R.Tinggal di kerjakan tanpa IMB.
Anehnya jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) yang sebelumnya bernama Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, dalam hal ini Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) CKTRP Tambora yang di jabat oleh Ilham harus bertindak tegas.
Namun, sayangnya semuanya itu hanya isapan jempol belaka dan ini harus di pertanyakan kinerja Kasatpel tersebut sehingga diduga sudah melakukan GRATIVIKASI terhadap bangunan-bangunan yang bermasalah itu, sehingga dirinya tidak mau menyikapi maupun menindaknya.
Saat mencoba konfirmasi kepada Ilham selaku Kasatpel Citata Kec. Tambora, Kamis (30/3), pejabat tersebut tidak ada di tempat bahkan salah satu staf yang kerap di depan komputer sepertinya masa bodoh.