Berita hari ini
Kapolres Tangerang Kota Belum Beri Keterangan Soal SP3 Lahan Neroktog, Camat Pinang Sebut Ada Klaim Ganda
TANGERANG,
siber.news | Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan di Kavling DPR Neroktog hingga kini belum menemui titik terang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai penghentian penyidikan (SP3) atas laporan nomor LP/B/2923/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 27 Mei 2024, belum memberikan keterangan resmi.
Sikap diam pimpinan kepolisian ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait transparansi proses hukum lahan seluas 800 m² tersebut. Publik menanti penjelasan mengenai alasan penyidik menerbitkan SP3, padahal pihak pelapor memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Andreas Tarmudi yang sah diterbitkan Kelurahan Neroktog dan diketahui pihak kecamatan pada 21 Maret 2022.
Informasi yang dihimpun awak media, muncul dugaan bahwa dasar klaim dari pihak lawan, yakni Heru Lihanata, diduga belum jelas asal-usulnya. Berbeda dengan dokumen milik Andreas Tarmudi yang memiliki riwayat tanah tercatat di Kelurahan sejak tahun 2002, dokumen pihak lawan diduga tidak memiliki basis administrasi yang kuat namun tetap dijadikan dasar penghentian kasus oleh kepolisian.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pengaruh pihak tertentu yang memicu keluarnya SP3 secara mendadak. Isu mengenai praktik pembagian lahan kepada oknum tertentu agar kasus ini tidak dilanjutkan ke meja hijau mulai menjadi perbincangan, seiring dengan tertutupnya akses informasi dari pihak penyidik Polres Metro Tangerang Kota.
Terpisah, Camat Pinang, Syarifudin Harja Winata, S.Sos., M.M., saat dikonfirmasi memberikan penjelasan mengenai duduk perkara tersebut. Ia membenarkan adanya kerumitan karena objek tanah tersebut diklaim oleh dua pihak yang berbeda secara bersamaan. “Itu kan tanah ada dua kepemilikan,” ujar Syarifudin melalui sambungan telepon. Senin 6 April 2026.
Syarifudin membeberkan bahwa salah satu pihak melalui kuasanya memang sudah membangun fondasi di lokasi tersebut. Kondisi ini memicu konflik klaim tumpang tindih karena pihak lainnya juga merasa memiliki hak berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh pejabat setempat di periode sebelumnya.
Camat Pinang juga menyayangkan langkah koordinasi yang dinilai kurang cepat saat pembangunan di lokasi mulai berjalan dua tahun lalu. “Harusnya lapor polisi (saat ada pembangunan), ini malah diam saja. Saya sudah coba mediasi tapi tetap buntu,” tambahnya menjelaskan situasi konflik lahan di lapangan.
Hingga saat ini, keabsahan prosedur SP3 tersebut terus dipersoalkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Ketidakjelasan asal-usul klaim pihak lawan serta belum adanya pernyataan resmi dari Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari semakin memperkuat desakan publik agar kasus ini segera diaudit ulang demi menjamin kepastian hukum.








