Berita hari ini
Jalan Maut Pasar Kemis: Kelalaian Pemerintah yang Dibayar dengan Empat Nyawa
Tangerang,
siber.news |Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kini berubah menjadi jalur maut yang mencekam. Dalam kurun waktu hanya 13 hari, tercatat empat nyawa melayang akibat kondisi jalan berlubang dan tidak rata yang dibiarkan tanpa perbaikan permanen oleh penyelenggara jalan.
Rentetan tragedi ini dimulai pada Minggu (1/2/2026). Seorang perempuan berusia 42 tahun meninggal dunia setelah terjatuh dari motor dan terlindas truk molen tepat di depan PT Victory Chingluh. Kejadian ini menjadi alarm awal yang sayangnya tidak segera direspons dengan perbaikan jalan oleh instansi terkait.
Enam hari berselang, pada Sabtu (7/2/2026), kecelakaan maut kembali terulang. Seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya diduga kehilangan kendali akibat jalan rusak, hingga akhirnya menabrak dump truk dan tewas seketika di lokasi kejadian.
Kematian ketiga terjadi pada Rabu (11/2/2026) malam. Seorang pria dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat tabrakan dengan truk yang dipicu oleh upaya menghindari lubang di jalur tersebut. Meski korban terus berjatuhan, kondisi jalan dilaporkan masih tetap memprihatinkan.
Insiden terbaru dan yang paling memilukan terjadi pada Jumat (13/2/2026). Seorang siswi SMA kelas XII yang tengah dalam perjalanan menuju sekolah meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan truk molen. Nyawa remaja ini menjadi korban keempat dari kegagalan pemeliharaan infrastruktur di wilayah tersebut.
Koordinator Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya, Holida Nuriah ST, menyebut jatuhnya korban jiwa ini sebagai bukti nyata pengabaian hak keselamatan warga oleh pemerintah.
“Pemerintah jangan hanya duduk diam melihat warga mati di jalanan. Ini murni kelalaian penyelenggara jalan yang tidak becus melakukan pemeliharaan infrastruktur,” ujar Holida Nuriah dengan nada tegas, Sabtu (14/2/2026).
Ia menekankan bahwa masyarakat kini bisa menuntut keadilan. Jawabannya adalah bisa. Secara hukum di Indonesia, pemerintah atau penyelenggara jalan memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan jalan dalam kondisi aman.
“Jika mereka lalai dan menyebabkan kecelakaan, ada sanksi pidana yang menanti,” tambahnya. Hal terpenting yang menjadi dasar tuntutan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan Pasal 273 UU LLAJ, jika penyelenggara jalan (Pusat, Pemprov, Pemkab/Pemkot) tidak segera memperbaiki jalan rusak yang mengakibatkan kematian, mereka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
“Untuk luka berat ancamannya 1 tahun penjara, sementara luka ringan atau kerusakan kendaraan maksimal 6 bulan,” ujar Holida merinci rincian sanksi yang bisa menjerat para pejabat berwenang.
Ia juga mengingatkan Pasal 24 UU LLAJ yang mewajibkan pemerintah memberi tanda atau rambu jika jalan rusak belum bisa diperbaiki. “Jika tanda ini tidak ada dan terjadi kecelakaan, unsur kelalaiannya menjadi semakin kuat di mata hukum. Mereka bisa dipidana sekaligus digugat,” pungkasnya





















